Berita, Nasional

Satu Keluarga Ditahan Imbas Cekcok Parkir, Pengacara Layangkan Gugatan Praperadilan Polres Jaktim

Repelita.id

03 September 2026 22:07 WIB

Satu Keluarga Ditahan Imbas Cekcok Parkir, Pengacara Layangkan Gugatan Praperadilan Polres Jaktim
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tindakan hukum yang diambil oleh pihak penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur kini tengah menjadi pusat perhatian publik setelah mereka menahan satu keluarga yang terdiri atas seorang ayah beserta dua putri kandungnya.

Perkara hukum ini awalnya dipicu oleh sebuah pertikaian ringan mengenai larangan memarkir kendaraan di area depan rumah, yang kemudian berujung pada pembuatan laporan polisi hingga proses penahanan kilat yang selesai hanya dalam waktu satu hari.

ADVERTISEMENT

Merespons cara penanganan kasus tersebut, Dr. Muh Burhanuddin, SH, MH, yang bertindak sebagai Owner & Managing Partner dari Kantor Hukum Boer and Partners, menyampaikan kritik mendalam sekaligus mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut pandangannya, proses penangkapan serta penahanan yang kini telah berjalan selama 53 hari di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur diindikasikan kuat memuat unsur penyalahgunaan kekuasaan serta mengesampingkan asas due process of law dan hak asasi.

"Ada upaya paksa penangkapan hingga penahanan sudah 53 hari di Polres Jakarta Timur hanya gara-gara cekcok masalah larangan parkir depan rumah. Dilaporkan ke Polres Jaktim, dalam waktu satu hari, satu orang bapak dan dua orang anaknya yang perempuan langsung ditangkap dan ditahan. Diduga kuat pelapor adalah anak teman menteri sekaligus pemilik klub futsal BS? Yang mana TKP berada sangat dekat dengan rumah tiga orang tersangka hanya berjarak 200 meter. Ada indikasi proses sewenang-wenang dan tidak sesuai KUHAP terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Timur," tegas Burhanuddin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 1 September 2026.

Persoalan yang diperdebatkan ini berakar dari sebuah laporan resmi dengan nomor LP/B/2556/VII/2026/SKPT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 yang menduga adanya tindak pidana pengeroyokan ataupun penganiayaan. Berdasarkan situasi riil di tempat kejadian, pertengkaran fisik tersebut dipicu oleh tindakan pihak pelapor yang memarkirkan mobilnya tepat di depan tempat tinggal para terlapor sebelum akhirnya dilerai oleh para tetangga.

Kondisi lingkungan sekitar berubah mencekam ketika pada waktu malam, tempat tinggal para terlapor tiba-tiba didatangi oleh kerumunan massa sekitar 40 orang yang diidentifikasi sebagai bagian dari kelompok olahraga klub futsal Black Steel (BS)--di mana pemilik dari klub tersebut diduga merupakan saudara R yang adalah anak seorang menteri berinisial BHL.

Kehadiran massa dalam jumlah besar tersebut tidak sekadar menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi pihak keluarga, tetapi juga memicu aksi perusakan pada unit kendaraan roda dua dan pintu masuk rumah tinggal terlapor. Sangat disayangkan, alih-alih menindaklanjuti berkas laporan mengenai aksi perusakan serta intimidasi kelompok tersebut, aparat penegak hukum justru bergerak sangat cepat untuk mengurung satu keluarga yang menjadi korban.

Pihak tim penasihat hukum mengendus adanya kejanggalan yang sangat mendasar terkait kecepatan yang tidak biasa dari aparat kepolisian dalam menetapkan status hukum bagi para kliennya. Dalam rentang waktu yang tidak sampai 24 jam setelah laporan resmi masuk, pihak penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka sekaligus Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan untuk Hendra Setiawan selaku kepala keluarga bersama dua anak perempuannya, yakni Maheera Alifa Setiawan dan Maulidha Arsya Setiawan.

Langkah administrasi penahanan yang diterbitkan secara berbarengan dalam satu hari tersebut dinilai sangat tidak wajar, dijalankan tanpa proses penyelidikan yang mendalam, tidak melalui surat pemanggilan saksi yang patut, serta melewatkan tahapan gelar perkara secara objektif.

Perwakilan tim hukum memberikan argumentasi bahwa penetapan status tersangka beserta penahanan fisik ini diputuskan terlalu terburu-buru serta menabrak aturan hukum acara pidana yang berlaku. Mengacu pada regulasi formal, setiap tindakan yang bersifat memaksa harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang valid serta memiliki keterkaitan logis demi menjaga prinsip praduga tak bersalah.

Pada prosesnya, aparat diduga kuat hanya bersandar pada lembar Visum et Repertum serta dokumentasi visual luka luar milik korban sebagai dasar utama penetapan status tersangka. Padahal, dokumen medis tersebut sejatinya hanya memperlihatkan dampak fisik berupa luka pada tubuh pelapor, yang muncul akibat pergulatan setelah pelapor yang merupakan seorang pria ditegur karena masalah parkir oleh terlapor wanita yang juga mendapatkan pukulan hingga menyebabkan kacamatanya pecah.

Terlebih lagi, pada area sekitar lokasi kejadian yang terletak sangat dekat dari tempat tinggal para pemohon, tidak dijumpai adanya saksi mata yang melihat langsung ataupun bukti rekaman digital yang valid untuk memperkuat tuduhan.

Di samping itu, hak-hak mendasar para tersangka untuk mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum sejak detik pertama penangkapan diabaikan begitu saja oleh pihak berwenang, sehingga secara yuridis membuat seluruh berita acara pemeriksaan dan penahanan terhitung cacat hukum serta batal demi hukum.

Melalui pengajuan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak pemohon menuntut agar Hakim Tunggal yang memeriksa perkara dapat bersikap objektif dalam meneliti seluruh rangkaian prosedur kepolisian. Tim advokasi menaruh harapan besar agar lembaga peradilan dapat memutuskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga masa penahanan para kliennya tidak sah di mata hukum, sekaligus memerintahkan penyidik segera membebaskan para pemohon demi keadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung