Berita, Nasional

Sebut Jokowi Tak Negarawan, Denny Indrayana Tegaskan Kasus Ijazah Hanya Rentetan Kepalsuan Yang Terseret 11 Tahun

Repelita.id

23 August 2026 22:38 WIB

Sebut Jokowi Tak Negarawan, Denny Indrayana Tegaskan Kasus Ijazah Hanya Rentetan Kepalsuan Yang Terseret 11 Tahun
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memberikan kritik tajam terkait etika kepemimpinan dan menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak memenuhi kriteria sebagai seorang negarawan.

Penilaian tersebut disampaikan Denny lantaran mantan kepala negara dianggap lebih memprioritaskan urusan pribadi serta keluarga ketimbang kepentingan bangsa.

ADVERTISEMENT

Denny juga menyoroti fenomena keberadaan kelompok relawan yang terus bertahan bahkan setelah masa jabatan kepresidenan berakhir.

"Dalam sejarah republik, baru sekali ini ada presiden, punya relawan, pada saat jadi capres, pada saat presiden, dan setelah menjadi presiden," ujar Denny.

Ia menekankan bahwa keberadaan relawan seharusnya terbatas pada masa kontestasi politik untuk memenangkan calon.

"Kenapa? Relawan itu adanya pada saat capres mas, pada saat ada kompetisi mas. Di situlah ada seorang relawan," ucapnya.

Menurut Denny seorang pemimpin yang telah terpilih sepatutnya menempatkan diri sebagai pengayom bagi seluruh rakyat tanpa sekat kelompok.

"Begitu dia menjadi presiden, dia presiden seluruh rakyat Indonesia, setelah selesai jangankan setelah selesai pada saat menjadi presiden beliau punya relawan," sambung dia.

Definisi negarawan menurut Denny adalah figur yang konsisten mengutamakan bangsa di atas urusan personal.

"Setela beliau masih punya relawan, negarawan adalah orang yang meletakkan negara di atas kepentingan keluarga dan pribadinya," tukasnya.

Denny mengaitkan hal tersebut dengan persoalan sengketa keabsahan ijazah yang terus menyita perhatian publik dalam jangka waktu panjang.

"Dalam kasus ijazah palsu itu, itu adalah kepentingan pribadi Pak Jokowi di atas negara. Negara terseret 11 tahun hanya menyoal masalah ijazah beliau," jelasnya.

Selain polemik dokumen pendidikan Denny turut mengungkit keraguan publik terkait independensi hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia mengaku telah melayangkan surat peringatan dari Melbourne guna mencegah timbulnya benturan kepentingan dalam persidangan.

"Saya menulis surat ke Mahkamah Konstitusi waktu itu dari Melbourne. Menyoal Pak Anwar Usman bisa menyidang kasus yang terkait dengan Gibran," imbuhnya.

Ia menilai potensi konflik kepentingan tersebut terbukti memicu skandal etika pada lembaga peradilan tertinggi.

"Saya tulis 3-4 bulan sebelum kasus itu diputus menjadi putusan 90, saya bilang, ini ada potensi benturan kepentingan, Pak Anwar Usman mestinya mundur, pada saat diperiksa MKMK," timpalnya.

Langkah politis yang terjadi dinilai makin mempertegas pengabaian prinsip-prinsip kenegaraan demi meloloskan sang putra.

"Apa yang terjadi, kenapa saya menarik ini dalam hal putusan 90, Pak Jokowi kembali konsisten tidak menjadi negarawan," bebernya.

Dampak dari keputusan tersebut dianggap telah mencederai tatanan tata negara dan etika pemerintahan.

"Karena beliau kemudian meletakkan nasib bangsa ini dalam bayangan saya ini skandal yang menyakitkan banyak orang yang berada di Kementerian Negara," cetusnya.

Ia turut menyoroti kapasitas kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka yang kini menduduki posisi sebagai Wakil Presiden.

"Karena persoalan etika konstitusionalitas anak beliau Gibran yang problematik secara etikabilitas dan intelektualitas menjadi Wakil Presiden, dalam hal itu yang dikedepankan bukan pribadi, tapi keluarga," terang dia.

Denny menyimpulkan berbagai dinamika tersebut sebagai cerminan dari kegagalan dalam menjaga marwah kepemimpinan nasional.

"Kasus ijazah ini hanyalah rentetan kesekian dari kepalsuan-kepalsuan dan ketidaknegarawanan Presiden Jokowi," kuncinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung