Repelita Jakarta - Guru Besar Universitas Airlangga Prof Henri Subiakto memberikan tanggapan atas penetapan tersangka terhadap aktivis media sosial sekaligus pembuat konten Muhammad Ali Ridho alias Babe Aldo oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
Pihaknya menilai ada kejanggalan nyata pada susunan pasal yang diterapkan penyidik dalam menangani perkara hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia menggarisbawahi bahwa pangkal persoalan sebenarnya berkutat pada materi muatan konten di platform digital.
Namun penegak hukum justru menerapkan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang semestinya dikhususkan untuk tindakan kejahatan terhadap sistem komputer.
Henri membeberkan bahwa Babe Aldo yang juga mengklaim diri sebagai jurnalis asal Surabaya itu telah berstatus tersangka serta menjalani penahanan oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan sejak 22 Juli 2026.
Sosok kreator konten tersebut dikenakan sangkaan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 35 UU ITE di samping tuduhan pencemaran nama baik.
"Babe Aldo (nama asli Muhammad Ali Ridho/Ali Ridhok alias Babeh Aldo), pegiat media sosial/konten kreator dan juga mengaku sebagai jurnalis dari Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan," ujar Henri.
"Ditetapkan pada 22 Juli 2026 atas dugaan pelanggaran UU ITE (Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 35) serta pencemaran nama baik," lanjutnya.
Kasus ini dipicu oleh terbitnya dua laporan polisi terpisah pada pertengahan Juni 2026.
Aduan perdana dilayangkan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam Balangan Arie Widodo menyusul unggahan video Babe Aldo yang mengkritisi tata kelola badan usaha milik daerah tersebut.
"Kasusnya bermula dari dua laporan polisi sekitar pertengahan Juni 2026," Henri menuturkan.
"Pertama dari Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, terkait konten kritik Babe Aldo soal pengelolaan PDAM (proses pengangkatan direktur, dana penyertaan modal, kualitas/distribusi air bersih, dll.)," tambahnya.
Adapun laporan kedua datang dari sorang aparatur sipil negara Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan atas nama Rizky Amalia.
Laporan ASN ini berkaitan dengan tayangan konten Babe Aldo yang mengulas gaya hidup mewah, dugaan kunjungan ke lembaga pemasyarakatan, serta hal-hal yang dinilai mengusik privasi pelapor.
"Kedua dari ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Rizky Amalia, terkait konten yang menyoroti gaya hidup/flexing-nya, dugaan kunjungan ke Lapas Karang Intan, dan keberatannya terkait ranah pribadi yg diungkap ke publik," jelasnya.
Atas kondisi ini, pakar komunikasi tersebut mempertanyakan ketepatan payung hukum yang digunakan polisi.
Ia menyoroti ketidakselarasan drastis antara muatan unggahan yang dipersoalkan dan aturan perundang-undangan yang disangkakan.
"Lucunya yang dipersoalkan orang itu konten TikTok Babe Aldo yg dianggap bermasalah, tapi pasal ITE yang dipakai menjerat adalah pasal terkait kejahatan terhadap komputer," tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok