Berita, Nasional

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan Minta MK Segera Tolak Gugatan Terkait Isu Ijazah Gibran

Repelita.id

29 September 2026 23:10 WIB

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan Minta MK Segera Tolak Gugatan Terkait Isu Ijazah Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tuntutan keras agar lembaga peradilan tertinggi negara segera menghentikan pemeriksaan berkas sengketa administratif kepemiluan kini resmi dilayangkan oleh organisasi profesi hukum.

Langkah hukum yang digulirkan oleh kelompok pemohon dinilai berisiko besar memicu benturan stabilitas nasional di tengah jalannya roda kepemimpinan negara yang telah mapan.

ADVERTISEMENT

"Nah, inilah yang kita anggap bahwa kami mohon juga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga kondusivitas bernegara di sini. Melihat itu bahwa hal ini bisa menimbulkan riak politik yang begitu besar, sehingga kita meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk dalam putusan sela segera menolak segalanya ini! Tidak boleh ini! Ini mengganggu tatanan hukum di republik ini," kata Ade Darmawan selaku Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu di Jakarta Timur, Jumat (25/9/2026).

Ade Darmawan memaparkan analisisnya bahwa ketetapan mengenai hasil pesta demokrasi tingkat nasional sejatinya telah berstatus mutlak dan mengikat secara hukum acara formal.

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim konstitusi untuk bersikap arif serta jeli dalam melihat dampak sosial yang luas apabila memaksakan kelanjutan perkara tersebut.

"Anda yang duduk di sembilan hakim, diberikan kewenangan tidak pada hanya negara yang memberikan Anda, tetapi juga Tuhan! Dan ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan! Anda mempertimbangkan suara berapa dalam hal ini? Jangan merusak tatanan! Ini yang kita ingatkan kepada Mahkamah Konstitusi," ujarnya mengingatkan sumpah jabatan penegak hukum.

Ia berpendapat bahwa pusaran diskursus administratif ini secara otomatis mengganggu jalannya program kerja berskala besar yang tengah diemban oleh institusi lembaga kepresidenan.

Pihaknya menilai sangat tidak etis apabila agenda pembangunan strategis nasional harus terhambat akibat adanya tuntutan pengujian ulang berkas sekolah tingkat akhir.

"Biarkan beliau bekerja! Masa urusan ijazah menggagalkan program yang begitu besar untuk bangsa ini? Melanjutkan pembangunan yang lalu-lalu untuk bangsa ini," ucap Ade Darmawan memaparkan argumentasi pembelaannya.

Ia menutup ulasannya dengan memberikan seruan agar institusi penjaga konstitusi tersebut tetap teguh mempertahankan marwah independensi organisasi peradilan sipil dari intervensi kelompok tertentu.

Adapun gugatan hukum yang memicu polemik luas di ruang publik ini merupakan berkas perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana guna menguji dokumen kesetaraan riwayat akademis milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung