Berita, Nasional

Sekjen Peradi Bersatu Ancam Lapor Balik Roy Suryo Jika Tudingan Terhadap Lechumanan Gagal Dibuktikan

Repelita.id

11 June 2026 22:55 WIB

Sekjen Peradi Bersatu Ancam Lapor Balik Roy Suryo Jika Tudingan Terhadap Lechumanan Gagal Dibuktikan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, melontarkan peringatan keras terhadap Roy Suryo terkait langkah hukum yang diambil oleh pihak tersebut terhadap advokat Lechumanan.

Ade menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dan siap memproses hukum balik kubu Roy Suryo apabila laporan terhadap Lechumanan terbukti tidak memiliki dasar yang kuat.

ADVERTISEMENT

Terkait laporan polisi Mas Roy terhadap Lechumanan, itu menjadi atensi khusus saya, ujar Ade dalam sesi dialog pada Kamis, 11 Juni 2026.

Pasti saya kejar Mas Roy ini.

Saya kejar, pasti saya kejar, dan hati-hati Mas Roy, ya, bagi penasihat hukum Mas Roy dan orang-orang yang terlibat di dalam laporan polisi ini.

Ade menekankan bahwa konsekuensi hukum akan menanti jika laporan tersebut gagal dibuktikan di pengadilan.

Ia menyebut sikap Roy Suryo dalam mengambil langkah hukum saat ini cenderung dilakukan tanpa pertimbangan matang.

Kalau sampai ini tidak bisa dibuktikan secara hukum, maka ini akan terjadi laporan balik, ucapnya.

Sama halnya gini, pada saat kami melaporkan Mas Roy, kalau itu tidak bisa dibuktikan secara hukum, maka kita juga tentu harus berhati-hati dalam hal ini.

Tapi saya lihat Mas Roy hari ini dia ini sudah hantam kromo.

Mengenai kedudukan Lechumanan sebagai pelapor, Ade merujuk pada ketentuan Pasal 108 KUHAP yang memberikan hak bagi setiap warga negara untuk melaporkan tindak pidana.

Ia juga menyatakan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka merupakan bukti bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan memang memiliki dasar fakta.

Jadi begini, persoalan jelas pada kedudukan hukum.

Kedudukan hukumnya jelas, Pasal 108 KUHAP.

Di dalam Pasal 108 KUHAP lama ya, itu jelas dikatakan siapa pun yang melihat atau mendengar satu tindak pidana, maka dia berhak melaporkan.

Di sisi lain, Roy Suryo berdalih langkah pelaporan terhadap Lechumanan sangat mendesak karena pihaknya baru menerima detail laporan polisi yang diajukan oleh sang advokat.

Ia mempertanyakan kapasitas Lechumanan dan keterlibatan organisasi Peradi Bersatu dalam kasus terkait ijazah yang sempat mencuat.

Oh, sangat urgen terus terang ya.

Kami memang baru melaporkan Lechumanan karena kami baru mendapatkan LP-nya Lechumanan secara detail seperti ini, kata Roy.

Di sini tuh jelas, Lechumanan itu ternyata yang menjadi korban organisasi, namanya Peradi Bersatu.

Roy menduga terdapat pelanggaran hukum terkait keterangan palsu yang dilakukan Lechumanan serta menuding Rismon Sianipar menggunakan identitas akademik yang tidak sah.

Maka dia kena Pasal 434 di KUHP yang baru, yaitu tentang menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik, tutupnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung