Repelita [Jakarta] - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memastikan bahwa Rismon Sianipar akan hadir sebagai Saksi dalam pertemuan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo. Kepastian ini didapat setelah Rismon disebut telah merampungkan proses Berita Acara Pemeriksaan sebagai bagian dari rangkaian prosedur hukum.
Dia sudah menandatangani BAP. Dia sendiri yang ngomong sama saya, ujar Ade dalam sebuah kesempatan dialog terbuka.
ADVERTISEMENT
Ade menjelaskan bahwa kehadiran Rismon di pengadilan merupakan bagian dari upaya mengungkap kekeliruan metode penelitian yang sempat disusun bersama Roy Suryo. Menurutnya, Rismon adalah sosok kunci yang paling memahami operasional teknis penelitian terkait ijazah Jokowi di masa lalu.
Bang Rismon akan mematahkan seluruh metodologi-metodologi yang dilakukan Mas Roy, tegas Ade. Pihaknya optimistis bahwa keterangan Rismon akan memberikan fakta baru yang signifikan dalam agenda pembuktian di muka hakim.
Di sisi lain, Roy Suryo menegaskan bahwa laporannya terhadap Rismon didasarkan pada dugaan dugaan gelar akademik fiktif. Ia menuding identitas gelar doktor yang disematkan Rismon tidak memiliki dasar hukum maupun latar belakang pendidikan yang sah.
Saya melaporkan Rismon itu doktor palsu ya, sekali lagi doktor palsu, Rismon Sianipar yang sudah membuat surat kematian palsu, klaim Roy.
Saat dimintai pendapat mengenai pekerjaan sama penelitian mereka terdahulu, Roy memberikan sindiran tajam mengenai kondisi mental rekannya saat ini. Ia menyebut ada perubahan drastis pada pola pikir Rismon setelah mereka tidak lagi berada dalam satu barisan.
Saat Rismon masih waras. Sekarang Rismon itu sudah ditransplantasikan otaknya, ucap Roy menutup keterangannya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok