Repelita Jakarta - Jalannya persidangan kasus dugaan keabsahan dokumen kelulusan administrasi mantan Presiden Joko Widodo kembali digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rekaman suasana sidang pasca-skors yang disiarkan oleh kanal YouTube KOMPAS TV pada Kamis, 15 Oktober 2026, majelis hakim membuka kembali forum pembuktian perkara yang menjerat terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Sekretaris Jenderal Projo Freddy Alex Damanik dihadirkan langsung di ruang persidangan untuk memberikan kesaksian verbal di hadapan majelis hukum terkait otentisitas lembar pembuktian visual yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Saat tim pengacara Dokter Tifa menunjukkan lembar bukti gambar di depan meja majelis, Freddy Damanik memaparkan pernyataan otentik secara lisan bahwa sosok di dalam foto tersebut memang memiliki kemiripan fisik dengan Joko Widodo.
Mendengar ulasan saksi, jajaran penasihat hukum terdakwa langsung mencecar pertanyaan penegasan agar Sekretaris Jenderal Projo tersebut memberikan jawaban konkret serta tidak mengambang demi kepastian hukum acara.
Freddy Damanik menegaskan kembali kesaksiannya di ruang persidangan dengan mengucapkan kalimat transparan yaitu "Ini seperti Pak Jokowi yang saya kenal" untuk mengonfirmasi keaslian figur di dalam materi pembuktian.
Namun, jalannya persidangan kian memanas sewaktu kuasa hukum Dokter Tifa melayangkan pertanyaan tajam guna mengonfirmasi apakah saksi pelapor tersebut pernah melihat wujud ijazah asli milik Joko Widodo.
Freddy Damanik secara jujur mengakui di bawah sumpah sidang bahwa dirinya selama ini murni tidak pernah melihat secara langsung bentuk fisik lembar ijazah asli dari mantan kepala negara Republik Indonesia tersebut.
Mendengar pengakuan jujur saksi Projo, tim penasihat hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan lisan yang bernada satire ketatanegaraan dengan menyatakan kalimat "Berbahagialah mereka yang tidak melihat namun percaya".
Freddy Damanik merespons singkat pernyataan menohok dari pihak hukum terdakwa tersebut dengan mengucapkan kata "Amin" sebelum tim hukum melanjutkan cecaran draf BAP terkait ulasan platform media sosial.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok