Berita, Nasional

Sempat Dipuji DPRD Sulsel, Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sanjaya Kini Jadi Tersangka Korupsi

Repelita.id

04 June 2026 21:16 WIB

Sempat Dipuji DPRD Sulsel, Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sanjaya Kini Jadi Tersangka Korupsi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Nasib mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, Sony Sanjaya, berbalik drastis hanya dalam hitungan bulan setelah sempat menuai apresiasi.

Pada 27 Februari 2026 lalu, sosoknya dipuji oleh Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Rahman Pina, saat meninjau pengelolaan limbah dapur Makan Bergizi Gratis di Somba Opu, Gowa.

ADVERTISEMENT

"Jempol untuk Pak Sony. Kalau lihat akun media sosialnya, dalam setiap kunjungan ke daerah, salah satu yang diperhatikan betul adalah limbah MBG. Ini sangat positif," ujar Rahman saat itu.

Namun, situasi berubah total pada Rabu (3/6/2026) ketika Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program tersebut.

Sebelum ditahan, Sony sempat membagikan pesan emosional melalui akun Instagram pribadinya kepada Kepala Badan Gizi Nasional yang baru, Nanik S. Deyang.

"Kepada Yth. Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya," tulis Sony dalam surat tulisan tangannya.

Selain itu, ia juga menyampaikan doa agar sang rekan mampu mengemban tanggung jawab besar dalam memimpin lembaga tersebut.

"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan saya yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberi kesehatan, kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas," tulis Sony.

Kasus ini juga kembali mengangkat pengakuan Sony dalam kanal YouTube Garuda TV pada 7 Mei 2026, di mana ia secara terbuka menyatakan anaknya mengelola unit dapur program.

"Saya enggak punya. Anak saya punya dua. Tujuh itu mungkin ada kawan-kawannya yang nebeng yayasan," ungkap Sony kala itu.

Kini, Sony bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung harus mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang melibatkan pengadaan barang bernilai triliunan rupiah.

Penyidik menemukan indikasi mark-up pada berbagai pengadaan, mulai dari motor listrik, sepatu, hingga perangkat elektronik, yang dinilai merugikan keuangan negara (*).

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung