Berita, Nasional

Sengketa Riwayat Pendidikan Gibran di PTUN Jakarta Disorot Akibat Ketiadaan Bukti Fisik Ijazah SMA

Repelita.id

30 October 2026 22:34 WIB

Sengketa Riwayat Pendidikan Gibran di PTUN Jakarta Disorot Akibat Ketiadaan Bukti Fisik Ijazah SMA
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Sebuah unggahan tertulis dari warganet mengenai sengketa dokumen kualifikasi riwayat pendidikan formal milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu sorotan tajam dan perbincangan riuh di ruang digital.

ADVERTISEMENT

Informasi kejanggalan administrasi itu diunggah secara terbuka melalui narasi media sosial oleh akun personal @maroef_irfhany pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.

Melalui rilis ulasannya, akun tersebut menjabarkan alur perjalanan studi luar negeri yang bersangkutan di wilayah Singapura serta Australia yang bermuara pada perolehan Certificate of Attendance.

Pihak penggugat yakni Bonatua Silalahi bersama jajaran tim hukum Denny Indrayana dkk menilai lembaran kursus itu tidak memiliki kualifikasi akademis yang otomatis setara dengan ijazah SMA formal Indonesia.

"Terpantau otaknya dikeluarkan, masih fresh, memorinya longgar. Gibran gigih ya, kebayang hrs pontang panting Solo - Singapura - Ausi balik ke Singapura dan hasilnya Certificate of Attendance dan A-Level Certificate, belakangan diklaim setara dg ijazah SMA kemudian dijadikan dasar mendapatkan Suket," tulis akun @maroef_irfhany mengkritisi dokumen itu.

Dirinya berpendapat bahwa ketiadaan lampiran pembuktian fisik berkas kelulusan yang valid selama masa persidangan di PTUN Jakarta menyebabkan tim hukum pemohon memilih keluar dari ruang sidang.

"Tetapi dianggap tdk valid oleh Bonatua, digugat di PTUN, Suket hrs dibatalkan. Berkali-kali diminta saat sidang tdk pernah muncul, lampiran suket dianggap tdk ada, Denni cs WO, GIBRAN END GAME," lanjutnya memaparkan situasi sengketa.

Unggahan evaluasi tersebut menyertakan tiga buah rekaman video yang diklaim sebagai bukti nyata fakta lapangan guna mematahkan argumentasi pembelaan dari para pendukung termohon.

"Tiga dokumen video di atas bukti nyata, termul mau putar-putar kemana mereka akan terbentur dengan fakta itu, jadi gak usah ngarang," sebut akun @maroef_irfhany menambahkan catatan penjelas.

Pernyataan digital itu memicu reaksi koreksi dari akun @febriancp_gibran yang menuliskan masukan teknis secara utuh, "koreksi bang: tidak ada A-Level/setara SMA Kelas 12 🙏."

Menanggapi komentar tersebut, sang pemilik akun memberikan rincian operasional mengenai akar sengketa tata usaha negara yang dipermasalahkan oleh jajaran aktivis pendidikan sipil.

Ia menerangkan bahwa Surat Keterangan penyetaraan dari Kemendikbudristek yang dipakai untuk maju Pilkada Solo 2020 dan Pilpres 2024 dinilai cacat prosedur karena dasar konversi nilai kreditnya bermasalah (*)

Editor: 91224 R-ID Elok






View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung