Berita, Nasional

Setahun Menyandang Status Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia Belum Ditahan, MAKI Ultimatum KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

Repelita.id

20 September 2026 20:40 WIB

Setahun Menyandang Status Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia Belum Ditahan, MAKI Ultimatum KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Lembaga swadaya pegiat antikorupsi melayangkan ultimatum keras kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera melakukan tindakan penahanan terhadap dua orang legislator aktif yakni Satori dan Heri Gunawan yang telah berstatus sebagai tersangka skandal rasuah penyelewengan dana tanggung jawab sosial korporasi.

Ketegasan langkah ini dituntut guna menjamin adanya kepastian hukum yang mengikat bagi para wakil rakyat tersebut mengingat status hukum sebagai tersangka sudah mereka sandang selama lebih dari dua belas bulan tanpa adanya kejelasan kelanjutan pelimpahan berkas perkara ke meja hijau.

ADVERTISEMENT

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengutarakan kekecewaan mendalam atas lambannya performa penegakan hukum di ibu kota pada hari Sabtu, 19 September 2026, dengan menegaskan bahwa Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK dalam kasus CSR BI ini.

Segera tahan agar ada kepastian hukum, lanjut sang praktisi hukum seraya memberikan peringatan keras berupa jika kalau belum juga ditahan, maka kami akan benar-benar ajukan praperadilan di lembaga peradilan umum.

Pihak aktivis antikorupsi tersebut secara terbuka menagih realisasi janji dari Ketua KPK Setyo Budiyanto yang pada masa awal pelantikannya sempat berkomitmen untuk segera menjeboskan dua politisi Senayan pemburu dana sosial perbankan tersebut ke dalam sel tahanan negara.

Dirinya mengimbau agar internal komisi tidak lantas berpuas diri dengan pencapaian kuantitas operasi tangkap tangan berskala lokal karena maraknya penangkapan senyap belakangan ini justru dinilai berbanding terbalik dengan penurunan kualitas esensi pemberantasan korupsi itu sendiri.

Masyarakat sipil turut menyoroti kejanggalan dalam penanganan operasi tangkap tangan di kementerian pertanahan yang baru-baru ini terjadi, di mana tindakan hukum seolah tebang pilih karena hanya berani menyasar level birokrat eselon satu, jajaran swasta, and para kaki tangan menteri saja.

Boyamin Saiman menganalisis keanehan penanganan perkara itu dengan menyatakan bahwa KPK bilang empat dari 8 tersangka, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. And uang yang disita Rp 106,3 miliar itu disebut miliknya Menteri ATR.

Tetapi anehnya menterinya sama sekali tidak disentuh oleh KPK, tutur sang koordinator organisasi sipil tersebut mempertanyakan independensi serta nyali besar dari para komisioner dalam menyentuh level penguasa tertinggi.

Ia menilai postur kepemimpinan lembaga antirasuah di bawah komando Setyo Budiyanto saat ini memiliki kecenderungan psikologis yang rapuh serta ketakutan politis untuk menjerat jajaran pejabat negara setingkat menteri kabinet maupun anggota parlemen aktif.

Otoritas penyidik dituding hanya berani melakukan penindakan hukum pada batas maksimal level wakil menteri, birokrat karier di tingkat pusat, hingga para kepala daerah beserta jajaran kepala dinas di wilayah pemerintahan daerah saja.

Dirinya berasumsi bahwa fenomena mandeknya penanganan perkara kakap ini disebabkan oleh kuatnya tekanan serta intervensi politik yang dilancarkan oleh lingkar kekuasaan pusat, sehingga pengusutan hukum sengaja dibuat berlarut-larut di atas meja penyidikan.

Untuk itu, dalam sengkarut penyelewengan dana jaminan sosial perbankan ini, pihak pelapor mendesak agar tim penyidik menyudahi strategi pembelian waktu atau mengulur durasi penanganan perkara lewat tebaran janji manis penahanan yang tidak kunjung terealisasi di lapangan.

Ia menggarisbawahi urgensi kepastian hukum dengan berujar bahwa Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan.

Berdasarkan analisis alat bukti, perkara penyalahgunaan dana kemanusiaan perbankan ini semestinya bisa dituntaskan dalam waktu singkat lantaran seluruh instrumen pembuktian materil serta penyitaan aset bergerak milik para pelaku sudah berhasil diamankan penyidik.

Boyamin Saiman merincikan kematangan berkas perkara tersebut dengan menegaskan bahwa Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik.

Apa lagi yang ditunggu, lanjutnya mempertanyakan sikap ragu dari para penyidik yang dinilai tidak memiliki alasan logis lagi untuk menunda proses eksekusi penahanan badan terhadap kedua oknum politisi tersebut.

Saat ini pihak pelapor masih memberikan kelonggaran waktu guna melihat iktikad baik dari jajaran komisioner, namun apabila dalam waktu dekat komitmen tersebut diabaikan maka opsi gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan segera didaftarkan.

Sambil menunggu respons institusi, organisasi ini tetap menyibukkan diri dengan mengawal berbagai advokasi publik gratisan seperti gugatan judi daring mantan menkominfo Budi Arie, kasus kehutanan Raja Juli Antoni, hingga sengketa tata usaha negara pelantikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Perkara korupsi ini sendiri diketahui berakar dari laporan analisis transaksi keuangan mencurigakan PPATK serta aduan masyarakat terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia dan Penyuluh Jasa Keuangan sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Lembaga hukum bentukan negara tersebut tercatat telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahapan penyidikan umum sejak bulan Desember 2024 yang lalu, disertai serangkaian penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia serta gedung Otoritas Jasa Keuangan.

Tepat pada tanggal 7 Agustus 2025, komisi resmi menetapkan dua legislator Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 atas nama Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka utama, di mana saat ini keduanya kembali terpilih menduduki kursi parlemen periode 2024-2029.

Karut-marut penegakan hukum kian diperparah dengan sikap tidak kooperatif dari para tersangka yang tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, di mana Satori tidak hadir pada hari Senin, 31 Agustus 2026, sedangkan Heri Gunawan mangkir pada hari Kamis, 11 Juni 2026. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung