Berita, Hukum

Siapa yang intervensi KPK soal tahanan rumah Gus Yaqut?

Repelita.id

29 March 2026 05:21 WIB

Siapa yang intervensi KPK soal tahanan rumah Gus Yaqut?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.

Sepengetahuan saya tidak ada, demikian ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 26 Maret 2026, menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tekanan dari luar.

ADVERTISEMENT

Asep mengatakan bahwa tidak ada upaya sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ketika mengalihkan status penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara menjadi tahanan rumah, kemudian mengembalikannya lagi ke Rumah Tahanan.

Tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan, demikian penjelasan Asep mengenai transparansi proses pengalihan penahanan tersebut.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa pengambilan keputusan untuk mengalihkan penahanan Yaqut dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara kolektif kolegial dalam salah satu rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan lembaga.

Saya salah satu yang ikut rapat di situ, katanya menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan bersama-sama bukan oleh satu orang secara sepihak.

Sebelumnya pada 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2023 hingga 2024 yang melibatkan sejumlah pihak.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan menetapkan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah tersebut, yaitu Yaqut dan Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang masa pencegahannya.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengenai perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji yang melibatkan para tersangka.

Kemudian pada 4 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai angka Rp622 miliar berdasarkan hasil audit yang telah diterima.

Selanjutnya pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas terhadap penetapan tersangka oleh KPK.

Pada 12 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk memperlancar proses penyidikan.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, dan saat berjalan menuju mobil tahanan ia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang.

Pada tanggal yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar mantan Menteri Agama tersebut dapat menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka sedang memproses pengalihan kembali penahanan Yaqut dari status tahanan rumah menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara.

Pada 24 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali menjadi tahanan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya sempat menjalani masa tahanan rumah selama beberapa hari.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (1)

Z
Zain 29/03/2026

KPK bajingan tidak sepantasnya memberikan keistimewaan terhadap setan keparat garong uang ummat

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung