Berita, Nasional

Sidang Dakwaan Ijazah Palsu Roy Suryo Diwarnai Penolakan Hakim Terhadap Penundaan Jaksa

Repelita.id

18 September 2026 20:04 WIB

Sidang Dakwaan Ijazah Palsu Roy Suryo Diwarnai Penolakan Hakim Terhadap Penundaan Jaksa
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sidang perdana pokok perkara yang menjerat Roy Suryo telah resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tayangan langsung di kanal YouTube Roy Suryo Official pada hari Kamis tanggal 17 September 2026, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut hadir bersama tim penasihat hukumnya dari Tokham untuk menghadapi persidangan.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Roy Suryo, Andi Samsul Bahri, mengonfirmasi bahwa pihak pertahanan telah menerima bocoran resmi mengenai surat dakwaan dan menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan perlawanan hukum pada agenda sidang berikutnya.

Tim hukum membeberkan ada empat pasal berlapis yang didakwakan kepada Roy Suryo, di antaranya Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara, serta Pasal 434 tentang fitnah dengan ancaman 3 tahun penjara.

Dua dakwaan paling berat yang dihadapi oleh terdakwa adalah Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membawa ancaman hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

Persidangan ini sempat diwarnai kepanikan dari Jaksa Penuntut Umum yang secara mendadak memohon kepada majelis hakim untuk menunda persidangan dan meminta waktu pembuktian selama 3 minggu ke depan.

Namun, permohonan tersebut langsung ditolak oleh majelis hakim karena berdasarkan ketentuan KUHP yang baru, jaksa diwajibkan untuk segera menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan.

Pihak kuasa hukum yang diwakili oleh Pak Alkatiri langsung menegaskan kepada hakim agar saksi pelapor, yakni Joko Widodo, wajib dihadirkan sebagai saksi pertama dalam agenda pembuktian minggu depan.

Kasus ini sendiri bermula dari rentetan unggahan di media sosial yang dipersoalkan oleh saksi Syarif Muhammad Fitriansyah kepada Joko Widodo saat melintas di Jalan Komando Kuningan, Jakarta Selatan pada tanggal 26 Maret 2025.

Laporan tersebut mencakup 28 unggahan media sosial sejak akhir 2024 hingga April 2025 yang secara konsisten menuduh ijazah Strata 1 milik mantan Presiden Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada adalah dokumen palsu.

Beberapa konten yang menjadi basis dakwaan di antaranya video YouTube di akun @ Sentana TV tertanggal 8 April 2025 dengan judul hasil uji forensik ungkap unsur pidana di kasus ijasana eksklusi, serta unggahan di akun @ diskursusnet.

Selain itu, jaksa juga mempermasalahkan siniar di kanal YouTube @abraham_samad tertanggal 13 April 2025 yang memuat wawancara eksklusif antara Roy Suryo dengan Abraham Samad mengenai keaslian dokumen kelulusan tersebut.

Dalam rekaman yang dibacakan jaksa, Roy Suryo secara terbuka menyatakan kepada host Abraham Samad bahwa hasil analisis aplikasinya menunjukkan pasfoto di ijazah UGM itu 99,9 persen adalah milik orang lain bernama Dumatno Budi Utomo.

Pernyataan serupa juga ditemukan dalam interaksi Roy Suryo bersama Aiman Witjaksono di kanal YouTube @official_news pada 22 April 2025, saat ia mengklaim memiliki bukti fisik otentik bahwa skripsi Joko Widodo merupakan ketikan manual yang janggal.

Pihak Universitas Gadjah Mada melalui Wakil Rektor Prof Dr Wening Udasmoro sebenarnya sudah memberikan klarifikasi resmi pada 15 April 2025 yang menegaskan bahwa Joko Widodo adalah lulusan asli Fakultas Kehutanan tahun 1985.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Dr Didit Wijayanto, berpendapat dakwaan jaksa tidak tepat lantaran pasal yang disangkakan bermuatan dokumen elektronik, padahal objek analisis Roy Suryo merupakan dokumen fisik.

Tim advokasi menyatakan telah merampungkan sebagian besar nota keberatan atau eksepsi dan optimis majelis hakim akan mengabulkan perlawanan hukum tersebut agar kasus pidana ini tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung