Berita, Nasional

Sidang Dakwaan Roy Suryo Diwarnai Protes Kuasa Hukum Soal Pasal Selundupan dan Ketidakcermatan Jaksa

Repelita.id

17 September 2026 14:37 WIB

Sidang Dakwaan Roy Suryo Diwarnai Protes Kuasa Hukum Soal Pasal Selundupan dan Ketidakcermatan Jaksa
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tim penasihat hukum Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Noto Diprojo menggelar konferensi pers tak lama setelah selesainya sidang pembacaan surat dakwaan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik.

Pernyataan resmi dari tim hukum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut disiarkan secara langsung melalui tayangan video di kanal YouTube Refly Harun pada hari Kamis tanggal 17 September 2026.

ADVERTISEMENT

Koordinator tim hukum Roy Suryo, Refly Harun mengonfirmasi bahwa kliennya dijerat dengan dakwaan kumulatif yang terdiri atas beberapa pasal pidana dari dua undang-undang yang berbeda.

Pihak jaksa penuntut umum menyertakan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dengan ancaman sembilan bulan serta tiga tahun kurungan penjara atas tuduhan fitnah.

Selain itu, pihak kejaksaan juga menyisipkan Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 1 tahun 2024 yang memiliki ancaman pidana maksimal hingga dua belas tahun penjara.

Refly Harun menilai konstruksi hukum tersebut sangat membingungkan lantaran Pasal 32 mengatur tentang perusakan dokumen sedangkan Pasal 35 mengenai pengeditan dokumen agar seolah-olah menjadi asli.

Anggota tim hukum lainnya, Catur membeberkan kejanggalan lain di mana jaksa mengubah materi surat dakwaan bertanggal 23 Juni menjadi draf baru pada 27 Juni demi menyiasati putusan sela dalam perkara Dokter Tifa.

Ia juga menyoroti ketidakcermatan penuntut umum yang menuliskan ada tujuh video unggahan yang menjadi barang bukti, padahal setelah diverifikasi ulang oleh tim hukum hanya ditemukan enam video saja.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum mendesak pihak kejaksaan agar berani memanggil Joko Widodo ke persidangan sebagai saksi pelapor utama karena dialah pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini.

Roy Suryo secara pribadi menegaskan di depan awak media bahwa dirinya menolak keras opsi keadilan restoratif maupun klausul untuk mengakui kesalahan karena merasa tidak pernah mengunggah materi tersebut.

Pakar telematika itu menyatakan bahwa seluruh video yang dipermasalahkan merupakan murni produk jurnalistik televisi serta konten siniar YouTube di mana posisi dirinya hanya hadir sebagai narasumber undangan.

Mantan politisi tersebut memastikan bahwa tim advokasi hukumnya telah merampungkan berkas nota perlawanan dan siap membongkar seluruh kelemahan draf daksaan jaksa pada sidang berikutnya pekan depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung