Repelita Jakarta - Mantan komisioner lembaga penyelenggara pemilihan umum nasional I Gusti Putu Artha membeberkan tahapan pemeriksaan berkas pendaftaran milik Sherly Tjoanda sewaktu mencalonkan diri sebagai kepala daerah provinsi maluku utara.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan saat hadir memberikan kesaksian dalam persidangan sengketa hukum di gedung mahkamah konstitusi pada hari Rabu malam tanggal 30 September dalam perkara nomor 01 garis miring phpu titik pres garis miring xxiv tahun 2026.
ADVERTISEMENT
Di hadapan majelis hakim konstitusi, ia menerangkan bahwa prosedur pengecekan keabsahan dokumen administratif secara langsung ke instansi penerbit termasuk ijazah pendidikan merupakan langkah krusial yang wajib ditempuh.
"Pemahaman hukum saya terhadap kebenaran dokumen ini, ya memang harus didatangi. Masa kita harus percaya bahwa ini dokumen benar enggak milik Menteri Pendidikan kalau tidak kemudian didatangi," kata Putu saat bersaksi di hadapan para hakim konstitusi.
Ia bahkan mengungkapkan adanya petugas komisi pemilihan umum daerah yang mendatangi langsung institusi pendidikan asal untuk memastikan keaslian data kelulusan figur kepala daerah tersebut secara faktual di lapangan.
"Maka, yang kemudian saya dengar dari salah satu guru di SMA 1 Yoseph sampai kemudian Komisioner KPU Maluku Utara datang ke Santo Yoseph Denpasar untuk mengecek ijazahnya Sherly Tjoanda. Sampai sebegitu datang. Benar enggak tamatan di Bali gitu. Jadi, itu yang ingin saya jelaskan," lanjut Putu.
Menanggapi keterangan tersebut, kuasa hukum pihak penyelenggara pemilu bernama Saleh mengajukan pertanyaan perihal relevansi prosedur verifikasi dokumen calon pemimpin nasional pada penyelenggaraan pesta demokrasi masa lalu.
"Kalau khusus Pilpres di 2009 Pak Putu pernah melakukan verifikasi, mendatangi ijazah-ijazah calon Presiden dan Wakil Presiden atau tidak?" tanya kuasa hukum Bawaslu dalam sesi persidangan tersebut.
Menjawab pertanyaan tersebut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penugasan lapangan tidak harus melibatkan seluruh jajaran pimpinan tinggi lembaga melainkan dikerjakan oleh kelompok kerja khusus yang dibentuk secara resmi.
"Saya ketika itu jadi Ketua Pokja Debat dan Kampanye, maka tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan mendatangi itu ada pada tim. Saya ingin mengatakan tidak harus KPU, tidak harus. Tidak harus 7 orang (komisioner KPU) ini datang. Ngeri betul Pak Afif (Mochammad Afifuddin, Ketua KPU) kalau didatangi semua, karena di situ ada Pokja," jawab Putu memberikan penjelasan.
"Maka, pertanyaan ini sebetulnya menarik nanti dicek siapa sebetulnya yang mendapat tugas di Pokja Pilpres ini untuk berkomunikasi dengan para pihak yang menyerahkan dokumen, dan siapa yang seharusnya datang," lanjut Putu dalam persidangan.
"Dalam konteks ini saya tidak ingin menyalahkan komisionernya karena di situ ada Pokja. Pokja inilah yang kemudian menjalankan tugas-tugas itu, walaupun tanggung jawab kolektif ada di tangan komisioner," imbuh anggota KPU periode 2007-2012 tersebut.
Rangkaian persidangan maraton di mahkamah konstitusi ini diselenggarakan untuk memeriksa materi gugatan hukum terkait legalitas persyaratan administratif pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada pemilu tahun 2024 lalu.
Kelompok pemohon yang mengajukan gugatan hukum tersebut terdiri dari komite independen pemantau pemilu, partai ummat, mantan wakil menteri hukum dan ham denny indrayana, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Dalam dokumen permohonan resminya, para penggugat mendesak majelis hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa ketentuan syarat pendidikan dalam undang-undang pemilu bersifat wajib dipenuhi secara sah sejak awal pendaftaran.
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain tuntutan diskualifikasi, pihak pemohon juga meminta pengadilan konstitusi membatalkan keputusan penetapan pasangan calon serta membatalkan proses pelantikan pejabat wakil presiden terkait.
Terakhir, para Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok