Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan berkas kelulusan wakil presiden terpilih dilaporkan berlangsung memanas.
Sesi pembuktian administratif itu memicu perdebatan sengit di antara para ahli hukum, praktisi, hingga pengamat politik nasional yang dihadirkan di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Pihak tim hukum pemohon secara resmi melayangkan permohonan tertulis agar majelis hakim memanggil Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan keterangan langsung.
Langkah pemanggilan paksa juga diusulkan terhadap Menteri Pendidikan serta Menteri Hukum guna membongkar orisinalitas surat penyetaraan ijazah luar negeri tersebut.
Ketua Majelis Hakim MK menyatakan telah menerima surat permohonan itu namun keputusannya masih harus digodok lewat Rapat Permusyawaratan Hakim yang terpisah.
Di sisi lain, Andi Azwan selaku perwakilan pihak terkait menyayangkan kompetensi saksi pemohon yang dinilai tidak sesuai dengan bidang keahlian lintas negara.
Andi Azwan menegaskan rentetan argumen tim lawan murni hanya berfokus pada hukum tata negara tanpa mampu membedah substansi pokok perkara ijazah.
Pakar hukum tata negara Juanda menilai pemanggilan ini krusial sebagai panggung bagi Gibran untuk membantah segala bentuk tuduhan miring di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi membongkar adanya dampak konseptual yang sangat besar terhadap peta politik tanah air.
Burhanuddin Muhtadi menganalisis bahwa perkara ini berpotensi mendelegitimasi posisi politik wakil presiden serta menguji soliditas partai koalisi menjelang Pemilu 2029.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok