Berita, Nasional

Sidang Ijazah Jokowi Memanas: Hakim Ketua Persilakan Kuasa Hukum Dokter Tifa Keluar Usai Protes Bukti Unggahan X

Repelita.id

06 November 2026 00:08 WIB

Sidang Ijazah Jokowi Memanas: Hakim Ketua Persilakan Kuasa Hukum Dokter Tifa Keluar Usai Protes Bukti Unggahan X
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang mendudukkan mantan Presiden Joko Widodo sebagai saksi korban berlangsung sangat panas.

ADVERTISEMENT

Aksi saling instruksi hukum terjadi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur akibat adanya penolakan berkas barang bukti digital dari pihak penasihat hukum terdakwa.

Ketetapan majelis hakim yang memimpin jalannya konfrontasi materiil keabsahan dokumen akademis tersebut dilaporkan secara luas kepada publik pada hari Kamis tanggal lima November tahun dua ribu dua puluh enam.

Keributan sosiologis bermula saat mantan kepala negara diminta membacakan rincian lembar cuitan siber dari platform global yang menjadi materi pokok laporan hukum jaksa.

"Keterangan palsu yang disampaikan Mukidi dalam pidato pada acara temu alumni yang menyebutkan dosen pembimbingnya adalah Insinyur Kasmujo.

Sementara tertulis skripsi pembimbing mahasiswa bernama Jokowi itu adalah Profesor Achmad Soemitro almarhum," kata Joko Widodo saat membacakan unggahan media sosial tertanggal dua puluh sembilan Maret tahun dua ribu dua puluh lima tersebut.

Sebelum pembacaan takarir digital selesai dilakukan saksi, tim penasihat hukum terdakwa langsung melayangkan interupsi berkala guna memotong jalannya pemeriksaan mandiri.

Pihak pengacara mempertanyakan keabsahan lembar visual laboratorium forensik yang ditampilkan penuntut karena merasa sama sekali tidak pernah menerima salinan berkas tersebut sejak awal.

"Yang mulia, maaf yang mulia.

Saya tidak memotong, cuma saya bertanya, bukti-bukti ini apa bukti yang dibawa oleh yang bersangkutan?

Kami tidak melihat yang bersangkutan menyerahkan barang bukti," ujar kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan formalnya di depan podium hakim.

Tim jaksa penuntut umum segera memberikan penjelasan teknis bahwa akun siber milik terdakwa saat ini telah diubah setelannya menjadi format privat atau terkunci.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum menggunakan dokumen tangkapan layar otentik yang telah melalui proses pengujian forensik digital oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Namun, pemaparan yuridis tersebut ditolak keras oleh pihak pengacara yang menganggap kemunculan bukti televisi di ruang sidang sebagai bentuk pemaksaan berkas sepihak.

"Bagaimana mungkin kami tidak pernah mendapatkan, tiba-tiba dibuka di sini, dijadikan bukti?

Ini kami tidak akui sebagai bukti," tegas penasihat hukum menolak legitimasi alat bukti tersebut.

Jaksa Tri Yanti Merlyn segera meluruskan argumentasi hukum tersebut dengan menjabarkan aturan formal undang-undang hukum acara pidana nasional mengenai hak seorang advokat.

Pihak pembela ditegaskan hanya memiliki hak konstitusional untuk menerima lembar salinan berita acara pemeriksaan dan bukan lembar berita acara laboratorium forensik.

Eskalasi perdebatan yang kian meruncing memaksa pimpinan majelis hakim mengambil tindakan disiplin radikal demi menjaga wibawa jalannya peradilan tata negara.

Hakim ketua secara tegas memberikan pilihan penertiban fisik dengan mempersilakan tim pengacara keluar meninggalkan ruang sidang jika tetap tidak mematuhi tata tertib persidangan.

"Saudara bisa keluar kalau memang tidak bisa menerima persidangan ini ya.

Kami akan melanjutkan pemeriksaan.

Silakan," ucap hakim ketua mengambil tindakan tegas di ruang sidang utama.

Situasi menegang tersebut akhirnya mereda setelah pihak penasihat hukum meminta jalannya pemeriksaan diskors sementara guna memberikan kesempatan ibadah Magrib.

Dalam berkas perkara ini, Dokter Tifa didakwa melanggar pasal berlapis undang-undang ITE atas lima takarir siber dari total dua puluh delapan unggahan yang dinilai menyerang kehormatan personal mantan presiden.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok










View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung