Berita, Nasional

Sidang Kasus Haji Khusus Auditor BPK Ungkap Aliran Fee Percepatan Kuota Tambahan Tahun 2023 Capai Rp22,67 Miliar

Repelita.id

27 October 2026 18:22 WIB

Sidang Kasus Haji Khusus Auditor BPK Ungkap Aliran Fee Percepatan Kuota Tambahan Tahun 2023 Capai Rp22,67 Miliar
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tambahan kini memasuki babak pembuktian materiil di persidangan.

ADVERTISEMENT

Sejumlah nama dari klaster birokrasi kementerian terkait diidentifikasi ikut menerima aliran dana penyimpangan pengelolaan kuota kuota tersebut.

Pihak auditor negara menemukan indikasi pembagian dana kompensasi atas percepatan persetujuan kuota tambahan bagi penyelenggara ibadah.

Klaster penerima modal haram ini melibatkan mantan pejabat struktural, fungsional, hingga lingkaran staf khusus unsur pimpinan institusi keagamaan.

Keterangan mengenai rincian data temuan tersebut disampaikan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani pada Selasa (27/10/2026).

Saat memberikan kesaksian selaku ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dirinya memaparkan identitas para penerima secara lugas.

"Bahwa aliran dana yang telah kami identifikasi dalam penyelenggaraan ibadah khusus adalah Saudara Rizky Fisa Abadi, Saudara Abdul Muhyi, Saudara Ishfah Abidal Aziz, dan Saudara Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang atas fee percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2023 senilai yang pertama, USD 1.467.000 atau ekuivalen dengan Rp 22.379.085.000 dan Rp 300 juta sehingga total fee percepatan pada tahun 2023 adalah senilai Rp 22.679.085.000," jelas Muhammad Ramadhani.

Berdasarkan hasil audit, nilai total dana kompensasi tidak sah yang berputar pada periode tersebut mencapai Rp 22,67 miliar.

Penghitungan konversi nilai mata uang asing ke dalam satuan rupiah menggunakan acuan nilai kurs tetap sebesar Rp 15.255 per dolar.

Temuan transaksi gelap ini merupakan bagian awal dari rangkaian pemeriksaan komprehensif terhadap tata kelola kuota haji khusus tambahan.

Untuk periode operasional berikutnya, pihak lembaga pemeriksa keuangan mencatat lonjakan nilai transaksi penyimpangan yang jauh lebih besar.

Nilai total dana percepatan yang terdeteksi berputar pada sektor pelayanan ibadah khusus tahun selanjutnya menembus angka Rp 121,23 miliar.

Perputaran modal tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas, mulai dari aparatur sipil, asosiasi biro perjalanan, hingga entitas korporasi swasta.

Jika diakumulasikan secara menyeluruh, total perputaran dana ilegal selama dua periode pemeriksaan tersebut mencapai Rp 143,9 miliar.

Pemaparan data audit keuangan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang mendudukkan empat orang sebagai terdakwa utama.

Proses hukum menyasar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta lingkaran terdekatnya serta jajaran direksi biro perjalanan haji.

Mantan pimpinan kementerian tersebut didakwa telah memicu timbulnya kerugian finansial negara dengan nilai fantastis mencapai Rp 622,09 miliar.

Meski demikian pihak berwenang menegaskan bahwa pencantuman nama-nama tersebut murni merupakan hasil tracing aliran dana berdasarkan dokumen pembukuan keuangan.

Status hukum dan kepastian bersalah dari pihak yang disebut dalam laporan keuangan tetap mengacu pada putusan inkrah majelis hakim(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung