Repelita Jakarta - Persidangan lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam agenda persidangan yang berlangsung pada hari Kamis, tanggal 24 September 2026 tersebut, terdakwa Roy Suryo secara tegas membantah seluruh dakwaan yang telah dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Pakar telematika itu berargumen bahwa serangkaian penelusuran digital serta analisis yang ia kerjakan terhadap dokumen ijazah semata-mata didedikasikan demi kepentingan publik secara luas.
Menurut pandangannya, tindakan menyampaikan ekspresi sebagai warga negara telah dijamin serta dilindungi penuh oleh Undang-Undang yang berlaku di negara ini.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Roy Suryo di hadapan para awak media tepat setelah proses persidangan di ruang sidang utama pengadilan selesai dilaksanakan.
Padahal apa yang saya lakukan adalah untuk kepentingan publik. Untuk kepentingan publik, itu adalah memang itu yang dilakukan, ujar Roy Suryo saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Lebih lanjut, Roy melayangkan kritik keras terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum yang menjadikan objek ijazah fisik milik Joko Widodo sebagai salah satu alat bukti utama perkara.
Ia menilai bahwa penerapan hukum dalam dakwaan tersebut keliru lantaran kasus pencemaran nama baik melalui sarana elektronik seharusnya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang ITE itu untuk alat bukti elektronik. Itu tadinya untuk misalnya hacking dan lain sebagainya. Sedangkan alat bukti utama yang katanya alat bukti utama disajikan, itu katanya sosok ijazah fisik, ucap Roy.
Ijazah fisik itu ya nggak bisa diperiksa dengan Undang-Undang ITE, ya. Undang-Undang ITE harus memeriksa buktinya Dian Sandi. Jadi ini namanya Joko Sembung main golok, nggak nyambung, Jok! Itulah, ini nggak nyambung ini, sambungnya.
Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah memaparkan pokok dakwaan dalam sidang perdana yang digelar pada hari Kamis, tanggal 17 September 2026.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui pemanfaatan teknologi informasi tanpa mampu membuktikannya.
Perkara ini bermula pada tanggal 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, yaitu Syarif Muhammad Fitriansyah, melaporkan adanya temuan puluhan unggahan di media sosial yang menuding ijazah S1 Joko Widodo palsu.
Beberapa konten digital yang disorot meliputi unggahan pada kanal YouTube milik akun @edysujanachannel dengan judul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu yang tayang tertanggal 22 Januari 2025.
Selain itu terdapat pula unggahan dari kanal YouTube @baligeacademy8116 bertajuk Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System yang dipublikasikan pada tanggal 10 Maret 2025.
Temuan tersebut juga mencakup unggahan pada platform media sosial X melalui akun @doktertifa dengan judul Era AI Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik tertanggal 20 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kuasa hukum Joko Widodo beserta pihak Universitas Gadjah Mada sempat menggelar konferensi pers pada pertengahan April 2025 guna memberikan klarifikasi resmi.
Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada saat itu, Prof. Wening Udasmoro, menegaskan bahwa Joko Widodo tercatat menempuh seluruh proses pendidikan tinggi hingga lulus pada tanggal 5 November 1985 di Fakultas Kehutanan.
Kendati demikian, pihak kejaksaan menemukan bahwa dari puluhan unggahan yang beredar, terdapat sejumlah konten milik Roy Suryo yang turut menyebarkan narasi tudingan serupa secara luas.
Akibat perbuatan tersebut, pihak korban dikabarkan mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik di ruang publik serta penurunan kehormatan diri secara personal.
Jaksa menegaskan bahwa metode analisis yang digunakan terdakwa, seperti error level analysis, dilakukan tanpa adanya izin maupun verifikasi langsung kepada pemilik sah dokumen yakni Joko Widodo.
Atas dasar rangkaian tindakan tersebut, Terdakwa Roy Suryo dijerat dengan pasal berlapis mengenai pelanggaran Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku (*)
Editor: 91224 R-ID Elok