Berita, Nasional

Sidang Korupsi Haji Auditor BPK Tegaskan Tidak Ada Satu Sen Pun Aliran Dana ke Mantan Menag Yaqut

Repelita.id

27 October 2026 22:44 WIB

Sidang Korupsi Haji Auditor BPK Tegaskan Tidak Ada Satu Sen Pun Aliran Dana ke Mantan Menag Yaqut
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Lembaga pemeriksa keuangan negara dilaporkan tidak menemukan adanya indikasi aliran dana ilegal yang mengalir kepada mantan Menteri Agama dalam perkara pengelolaan kuota haji Indonesia.

ADVERTISEMENT

Pihak otoritas pemeriksa menyatakan bahwa transaksi dana kompensasi tidak sah tersebut murni ditemukan mengalir menuju kantong sejumlah oknum aparatur sipil kementerian terkait.

Fakta hukum tersebut terungkap secara transparan saat digelarnya sidang lanjutan pokok perkara tata usaha keagamaan pada Selasa (27/10/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan menghadirkan empat orang saksi ahli yang merupakan bagian dari Tim Auditor Forensik BPK RI selaku penghitung kerugian finansial negara.

Para ahli keuangan yang memberikan kesaksian materiil tersebut meliputi Muhamad Ramadhani selaku Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara, serta Jamaluddin Effendi Wibowo selaku Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II.

Selain itu terdapat pula nama Muhammad Abdurrahman selaku Plt Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I, dan Dwi Ari Kurniawan selaku Kasubdit Forensik Digital.

Keterangan dari para ahli forensik komersial tersebut didengarkan secara seksama guna melengkapi berkas dakwaan administratif bagi empat orang yang menduduki kursi terdakwa utama.

Jaringan perkara yudisial ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Isfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.

Di hadapan majelis hakim, pihak auditor menguraikan adanya pola penyimpangan struktural berupa pemberian hak istimewa alokasi kuota kepada entitas biro perjalanan tertentu pada periode tahun 2023.

Mantan pejabat subdirektorat perizinan, Rizky Fisa Abadi, diinfokan memerintahkan stafnya, Ridwan Kurniawan, untuk mengumpulkan setoran kompensasi percepatan senilai 5.000 dolar AS per jemaah dari pihak asosiasi.

Sementara untuk periode tahun berjalan 2024, tim ahli membeberkan adanya maladministrasi penyusunan regulasi Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 yang dimotori oleh Hilman Latif, Muhammad Agus Shafii, dan Abdul Muhyi.

"Untuk penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan di tahun 2024, kami sampaikan bahwa penyimpangan pertama adalah saudara Hilman Latif menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 tahun 2024," papar saksi ahli dari BPK RI.

Berdasarkan hasil pembukuan, total nilai transaksi ilegal pada periode operasional tahun 2023 tercatat menembus angka Rp 22,67 miliar yang didistribusikan kepada beberapa oknum internal kementerian.

Sedangkan untuk alokasi dana non-prosedural pada tahun selanjutnya mengalami lonjakan sangat masif dengan total nilai perputaran uang haram mencapai Rp 121,23 miliar.

Merespons paparan data tracking keuangan dari pihak lembaga auditor tersebut, Yaqut Cholil Qoumas langsung mempertanyakan validitas konstruksi hukum dakwaan yang dialamatkan kepada dirinya.

"Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan," tegas Yaqut Cholil Qoumas di sela-sela persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pihaknya menilai tim penuntut umum terkesan melewatkan klausul krusial dan berjanji akan membedah alur formal undang-undang tersebut secara mendalam pada agenda pembelaan selanjutnya.

"Kita lihat pasalnya tadi disebutkan ada Pasal 8 dan Pasal 64. Ada satu pasal yang kelewat saya kira yang belum dibahas, nanti kita akan coba bahas," pungkasnya secara lugas(*)

Editor: 91224 R-ID Elok






TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung