Repelita Jakarta - Kesaksian penting terkait pengalihan jatah pendaftaran ibadah suci diungkapkan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy.
Mantan pejabat pelaksana tugas menteri tersebut membeberkan bahwa kepala negara terdahulu pernah merestui usulan perubahan alokasi tambahan porsi rombongan ibadah.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan secara terbuka saat dirinya hadir di hadapan majelis hakim pengadilan rasuah ibukota dalam rangka persidangan kasus rasuah pengelolaan porsi keberangkatan.
Keterangan yang dibeberkan di muka hukum tersebut menyoroti penerbitan surat resmi kementerian yang dilayangkan kepada perwakilan diplomatik negara sahabat di kawasan Timur Tengah.
Langkah konsultasi sengaja ditempuh mengingat kapasitas jabatannya kala itu terbatas sebagai pejabat sementara yang tidak memiliki kewenangan penuh atas kebijakan besar.
Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu.
Kebijakan tersebut bermula dari desakan kelompok asosiasi perjalanan yang mendapati alokasi ekstra tidak memungkinkan jika disalurkan lewat jalur reguler.
Alternatif pemanfaatan sisa porsi tersebut akhirnya diarahkan untuk mengisi kategori undangan khusus atau yang dikenal sebagai visa non-reguler.
Proses penanganan urusan itu berhenti di tangannya seiring berakhirnya masa penugasan dirinya sebagai pejabat pemangku sementara di kementerian bersangkutan.
Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi.
Pihak kejaksaan sempat mencecar ihwal pihak yang memprakarsai pembuatan surat penugasan khusus kepada pemerintah kerajaan luar negeri tersebut.
Klarifikasi yang diberikan menegaskan bahwa seluruh tindakan administratif diambil berdasarkan hasil konsultasi pimpinan tertinggi eksekutif negara.
Atas arahan, karena saya tidak bisa mengambil keputusan penting atau strategis karena saya hanya menteri ad interim.
Persidangan rasuah pengelolaan porsi keberangkatan tersebut turut menyeret nama mantan pimpinan instansi agama yang didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tindakan melawan hukum itu diduga melibatkan unsur pimpinan organisasi penyelenggara serta sejumlah orang dekat pejabat kementerian terkait.
Praktik penyimpangan pengaturan kuota tambahan tersebut disinyalir menguntungkan korporasi swasta serta memperkaya oknum tertentu melalui skema transaksional yang merugikan masyarakat luas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok