Berita, Nasional

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Alasan Muhadjir Effendy Tolak Tambahan Sepuluh Ribu Jemaah di Persidangan Tipikor

Repelita.id

02 September 2026 13:53 WIB

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Alasan Muhadjir Effendy Tolak Tambahan Sepuluh Ribu Jemaah di Persidangan Tipikor
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, hadir memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kehadirannya berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi kuota haji periode tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang tengah disidangkan oleh majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Dalam ruang sidang, mantan pejabat tinggi kabinet tersebut membeberkan alasan mendasar terkait keputusannya tidak mengambil tambahan kuota haji reguler.

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya pernah memberikan kuota tambahan sebanyak sepuluh ribu jemaah yang dialokasikan langsung kepada pihak kepresidenan.

Kendati demikian, alokasi tersebut dinilai sangat mustahil untuk dieksekusi secara mendadak bagi kebutuhan jemaah haji reguler yang sudah terjadwal.

Selain faktor waktu yang terlalu singkat, persoalan anggaran serta kesiapan fasilitas penunjang di Arab Saudi turut menjadi hambatan utama.

"Pertama masalah pembiayaan. Karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan yang itu untuk untuk prosesnya harus melalui rapat DPR. Dan yang itu tidak mungkin," kata Muhadjir, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/9/2026) malam.

Kendala berikutnya berkaitan langsung dengan sistem manajemen pelayanan jemaah setibanya mereka di tanah suci Makkah maupun Madinah.

Kementerian Agama wajib memastikan ketersediaan penginapan serta logistik makanan yang memadai bagi seluruh peserta ibadah haji.

"Kemudian yang kedua, yang ketiga itu ee tata kelola ketika nanti sudah berada di di tempat di Makkah ya dan Madinah. Terutama tentang masalah tempat hotel termasuk konsumsi dan terutama di Armusna," ujarnya.

Wilayah Armuzna, khususnya kawasan Mina, dinilai sebagai titik paling krusial dan membutuhkan perhatian ekstra dalam penyelenggaraan ibadah.

"Dan Armusna itu yang paling krusial di Mina," kata dia.

Deretan kendala teknis tersebut membuat pemerintah akhirnya mengurungkan niat untuk mengambil tambahan kuota jemaah reguler tersebut.

Muhadjir kemudian mengambil langkah dengan mengajukan permohonan pengalihan kuota sepuluh ribu tersebut melalui mekanisme visa undangan atau Mujamalah.

Langkah administratif itu dituangkan dalam surat resmi bernomor B-206 bertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Dubes Arab Saudi untuk Indonesia.

"Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler, kemudian dialihkan menjadi haji khusus," kata Muhadjir.

Jaksa penuntut umum lantas mendalami latar belakang penerbitan dokumen resmi yang ditandatanganinya semasa menjabat sebagai menteri ad interim tersebut.

Muhadjir tidak mengelak bahwa surat permohonan itu dibuat setelah adanya permintaan secara lisan dari pihak asosiasi travel.

Ketika jaksa mengonfirmasi keterlibatan Ketua Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur, ia membenarkan adanya permintaan dari tokoh tersebut.

"Iya, secara lisan iya," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kehadiran Fuad di hadapannya kala itu berkapasitas sebagai representasi asosiasi, bukan kepentingan pribadi.

"Iya, tapi saya tidak melihat dia sebagai pribadi, tapi sebagai bagian dari asosiasi."

Sebelum menerbitkan surat tersebut, Muhadjir memastikan dirinya telah meminta izin langsung kepada Presiden Joko Widodo karena keterbatasan kewenangannya.

“Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” ujar Muhadjir.

Meski surat usulan resmi telah dilayangkan kepada pemerintah kerajaan, rencana pengalihan kuota tersebut pada akhirnya menemui jalan buntu.

Permohonan pemanfaatan kuota tambahan menjadi visa Mujamalah itu ditolak secara resmi oleh otoritas yang berwenang di Arab Saudi.

Informasi kegagalan permohonan tersebut diterimanya melalui laporan lisan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang bertugas saat itu.

Ia pun menegaskan bahwa seluruh urusan terkait kuota tersebut praktis berhenti seiring berakhirnya masa tugasnya sebagai menteri ad interim.

"Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi," katanya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung