Berita, Nasional

Sidang MK: Hasyim Asy'ari Tegaskan Tak Ada Niat Pasal 18 PKPU Mempermudah Gibran Lolos Jadi Cawapres

Repelita.id

01 October 2026 22:28 WIB

Sidang MK: Hasyim Asy'ari Tegaskan Tak Ada Niat Pasal 18 PKPU Mempermudah Gibran Lolos Jadi Cawapres
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi mendengarkan pemaparan saksi dari pihak termohon mengenai polemik aturan pendaftaran syarat dokumen kelulusan.

Agenda pendalaman fakta hukum administrasi tersebut disiarkan secara terbuka oleh kanal YouTube Tribun Sumsel pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Saksi dari pihak Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari hadir secara langsung untuk membedah kronologi penyusunan regulasi yang menjadi materi gugatan pihak pemohon.

Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa penyusunan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 murni didasarkan pada tata kelola administratif yang transparan.

Pihaknya membantah dengan keras tudingan mengenai adanya motif terselubung untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat wakil presiden.

"Jadi, tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," kata Hasyim Asy'ari di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Dirinya menerangkan bahwa rumusan pengecualian dokumen kelulusan tersebut lahir berdasarkan hasil koordinasi berkala bersama jajaran Kementerian Pendidikan.

Pihak kementerian selalu mengingatkan KPU agar menyusun aturan penyetaraan kelulusan luar negeri berkaca pada kendala teknis para pendaftar legislatif terdahulu.

Berdasarkan data pendaftaran, syarat minimal kelulusan sekolah menengah atas dinilai telah terpenuhi secara sah lewat lembar surat keterangan resmi.

Hasyim Asy'ari menjabarkan dokumen persyaratan administrasi yang diserahkan oleh gabungan partai politik pengusung telah melalui proses verifikasi berkas secara ketat.

Tim penyelenggara pemilu melihat tidak ada alasan hukum untuk melakukan verifikasi faktual lanjutan ke lapangan karena tidak adanya laporan aduan dari masyarakat.

KPU secara hukum administrasi wajib menganggap benar setiap lembaran dokumen kenegaraan yang diterbitkan oleh instansi resmi yang memegang otoritas berwenang.

Aturan hukum penataan dokumen penyetaraan kelulusan tersebut dipastikan tetap berlaku mengikat dan relevan karena diadopsi dari ketentuan Permendikbud yang sah.

Pihak termohon menyerahkan seluruh penilaian alat bukti secara objektif kepada Majelis Hakim MK demi menegakkan prinsip keadilan pemilu di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung