Berita, Nasional

Sidang MK: KBRI Singapura Mengaku Tak Temukan Arsip Riwayat Kelulusan SMA Gibran Rakabuming Raka

Repelita.id

02 October 2026 20:59 WIB

Sidang MK: KBRI Singapura Mengaku Tak Temukan Arsip Riwayat Kelulusan SMA Gibran Rakabuming Raka
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara sengketa syarat administrasi ketatanegaraan di Mahkamah Konstitusi berlangsung ketat seiring dewan hakim menyelidiki berkas kelulusan mancanegara.

Langkah pembuktian perkara tersebut difokuskan untuk memverifikasi dokumen penyetaraan yang digunakan sebagai dasar legalitas pemenuhan syarat calon wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Catatan analisis mendalam mengenai rentetan fakta hukum pascapersidangan sengketa itu disiarkan secara interaktif pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026.

Melalui pemaparan diskusi di kanal YouTube KOMPAS.com, perwakilan instansi pemerintahan membeberkan fakta terkait penelusuran berkas historis pendidikan di luar negeri.

Narasumber mendiskusikan kembali momen saat dewan hakim meminta kepastian wujud fisik dari berkas pendaftaran yang diterima kementerian secara daring.

Anggota tim penilai dokumen pendidikan luar negeri kementerian, Taufiq Damarjati, memaparkan bahwa pihaknya hanya memproses lembar persentase kehadiran serta nilai perkuliahan.

Ketika memberikan konfirmasi atas pertanyaan dari Hakim Konstitusi Saldi Isra pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Taufiq Damarjati membeberkan secara jelas.

Taufiq Damarjati menegaskan, "untuk sertifikate all level itu memang kan belum bisa dianggap sebagai lulusan SMA atau SMK oke oleh sebab itu tentu kami menilai jenjang pendidikan berikutnya yang diikuti oleh beliau oke ya yaitu di UTS INARCH yang mana beliau mengikutinya pada tahun 2005 oke 2005 sampai dengan tahun 2006 dengan program Diploma of Business Studies oke ya eh dan berdasarkan dari eh dokumen yang masuk saat itu eh adalah em apa namanya eh certificate of attendance dan juga eh transkrip nilai nah untuk transkrip nilai ee dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enroll juga ee apa namanya keterangan enrollment kemudian em dari situ tentu kami menilai dari sisi mata kuliah-mata kuliah yang diambil selama 2 tahun beliau mengikuti perkuliahan ya dalam hal ini beliau mengikuti perkuliahan dalam ee 6 semester ya 6 semester atau 6 trimester karena 1 tahun itu ada 3 trimester gitu dan ee berdasarkan hasil penilaian dari transkrip tersebut kami menyatakan bahwa beliau memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan sekolah menengah kejuruan utamanya terkait program keahlian akuntansi dan keuangan ya karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di ee apa namanya UTS inarch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu tahun 2018 ee yaitu berdasarkan Per Dirjen nomor 7 tahun 2018 seperti itu yang mulia."

Pihak otoritas kementerian membenarkan bahwa dokumen formal kelulusan berupa lembar ijazah memang tidak dilampirkan sepanjang proses permohonan penyetaraan diajukan.

Berdasarkan penelusuran internal, model konversi kualifikasi kompetensi tanpa berkas kelulusan tersebut diakui baru pertama kali ditangani di instansi kementerian.

Mengenai keunikan penanganan administrasi berskala nasional itu, Taufiq Damarjati menyatakan, "sepanjang saya menjadi tim sebagai bagian dari anggota tim penilai em saya belum pernah mendapatkan seperti yang ee Saudara Gibran."

Selain tim penilai kementerian, jalannya persidangan turut mendengarkan kesaksian dari otoritas perwakilan kedutaan besar yang berada di luar negeri.

Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Nur Aini Ariyanti, memberikan penjelasan mengenai keberadaan berkas administrasi pendidikan tersebut.

Nur Aini Ariyanti menerangkan bahwa pihaknya telah mengupayakan pelacakan berkas secara menyeluruh namun hasilnya nihil di pangkalan data kedutaan.

Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Nur Aini Ariyanti membeberkan kondisi hilangnya arsip tersebut.

Nur Aini Ariyanti menjelaskan, "mohon izin Yang Mulia ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada kami tidak menemukan adanya dokumen yang ee disimpan di KBRI Yang Mulia."

Ketiadaan dokumen kelulusan formal ini disoroti oleh berbagai pihak pengamat karena dinilai tidak selaras dengan acuan baku aturan pemilu nasional.

Rangkaian pembuktian sengketa administrasi ini telah selesai dilaksanakan dan kini dewan hakim bersiap merumuskan putusan akhir melalui rapat permusyawaratan.

Masyarakat menantikan objektivitas kelembagaan tinggi negara dalam melahirkan kepastian hukum berkekuatan tetap yang rencananya akan dibacakan pada pekan depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung