Repelita Jakarta - Jalannya persidangan sengketa administrasi ketatanegaraan mengenai keabsahan berkas kelulusan mancanegara di Mahkamah Konstitusi kian bergulir panas.
Langkah pembuktian perkara ini diarahkan untuk meneliti dokumen penyetaraan yang digunakan sebagai syarat kelayakan pencalonan posisi wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Catatan analisis mendalam mengenai rentetan fakta hukum pascapersidangan sengketa tersebut disiarkan secara interaktif pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026.
Melalui pemaparan diskusi di kanal YouTube Kompas.com, penggugat keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Bonatua Silalahi mengutarakan poin krusial.
Bonatua Silalahi menduga ada fenomena janggal terkait keberadaan arsip penyetaraan ijazah luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kejanggalan tersebut mengemuka seusai persidangan yang menghadirkan keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan.
Saat memberikan keterangan dalam wawancara di kanal YouTube Kompas.com pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Bonatua Silalahi menegaskan isu kehilangan tersebut.
Bonatua Silalahi memaparkan, "baik saya nambahkan saja ya tadi jadi menarik karena tiba-tiba arsif-arsif juga hilang di kambera arsif hilang di Singapura ini seperti sama dengan Surakarta arsif juga hilang mendadak semua jadi hilang nah yang awalnya informasi itu rahasia kita bukakan eh sekarang mendadak semua hilang jadi ee tolonglah waspada kita bahwa ini saya rasa ini ee tanda-tanda TST juga terstruktur sistematik dan terencana artinya hilang-hilang ini bukan sembarang hilang mungkin ada ahli sulap yang kedua ini masalah tim penilai jadi kita ada ee kasih bukti salinan majelis KIP ya bahwa disebut tim penilai itu tidak ada daftarnya daftar penilai itu kerja saksi sidang kita di KIP mereka bilang tidak ada tim penilai dan tidak ada daftar ee risalah rapat penilainya makanya ini nanti akan coba nanti setelah nanti ee siang nanti mungkin mereka kasih risalahnya kita akan apa konfrontasikan mungkin bisa aja kita panggil nanti majelis KIP bersaksi karena mereka katanya ke sana enggak ada barangnya apa-apa kecuali sertifikat ee surat keterangan begitu terima kasih tidak ada bukti tamat pendidikan SMA yang menjadi syarat pasal 169 huruf R undang-undang pemilu tidak ada di outit park itu tadi dijelaskan itu itu mungkin sampai kelas 1 SMA kelas 2 gitu kemudian melanjutkan UTS itu tadi dijelaskan kuliah diploma sebenarnya D1 jadi ini secara perguruan sudah di atas SMA itu membuktikan kelas 3 SMA-nya missing kalau kita ingin bilang tidak ada kelas 3 SMA-nya kalau ya enggak tahu tapi yang pasti ini tidak ada bukti tamat pendidikan SMA sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang pemilu."
Menurut pandangan Bonatua Silalahi, hilangnya arsip secara serempak di berbagai lokasi bukan sekadar akibat kelalaian administratif biasa.
Dirinya menduga ada sebuah pola yang disengaja mengingat hilangnya dokumen serupa terjadi secara beruntun dari Surakarta, Singapura, hingga kementerian.
Pihak penggugat mengklaim bahwa hilangnya dokumen-dokumen itu memperkuat dugaan tidak adanya bukti konkret kelulusan tingkat sekolah menengah atas.
Kondisi hilangnya berkas tersebut dinilai menghambat proses transparansi dalam menguji pemenuhan syarat kelayakan formal yang diwajibkan oleh undang-undang pemilu.
Rangkaian pembuktian sengketa administrasi ini telah selesai dilaksanakan dan kini majelis hakim bersiap merumuskan putusan akhir melalui rapat permusyawaratan.
Masyarakat menantikan objektivitas kelembagaan tinggi negara dalam melahirkan kepastian hukum berkekuatan tetap yang rencananya akan dibacakan pada pekan depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok