Repelita Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026), terpaksa ditunda karena ketidakhadiran tim penasihat hukum.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai langkah tim pengacara yang membolos dari persidangan justru merugikan kliennya sendiri.
ADVERTISEMENT
"Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antar para pihak dalam persidangan. Namun menurut saya ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," kata Abdul Fickar, Jumat (24/4/2026).
Fickar menambahkan bahwa tindakan penasihat hukum yang memilih tidak hadir dan justru melakukan manuver di luar sidang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap peradilan.
Alih-alih hadir, tim pembela Nadiem justru menggelar konferensi pers dan melaporkan lima orang hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga Komisi III DPR RI.
Sementara itu, beredar kabar bahwa Nadiem dikabarkan pingsan saat akan menjalani sidang, namun dokter dari kejaksaan sebelumnya menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi fit.
Informasi dari Kejagung mengklarifikasi bahwa Nadiem hanya mengeluh sakit di sel tahanan Pengadilan Tipikor, bukan pingsan seperti isu yang beredar.
Karena tim hukum tidak hadir di lokasi, tim pengawalan memutuskan membawa Nadiem ke rumah sakit terdekat.
Terkait kondisi ini, Fickar menilai jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk meminta hakim tetap melanjutkan persidangan demi kelancaran proses hukum.
"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sidang diteruskan kepada hakim walaupun penasihat hukum terdakwa keberatan. Sidang tetap berjalan, dan JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," pungkasnya.
Jaksa penuntut umum Roy Riyadi sebelumnya menyatakan bahwa ketidakhadiran tim pengacara Nadiem merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.
Hal itu disampaikan Roy usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Roy mengatakan pihak kejaksaan telah memastikan Nadiem bisa menghadiri persidangan dan sudah dibawa dari rutan ke pengadilan.
Namun jaksa baru mendapatkan informasi bahwa Nadiem dalam kondisi sakit ketika dia sudah berada di pengadilan, tanpa disertai surat keterangan dokter.
"Tentu ketidakhadiran ini menurut kami adalah sesuatu yang contempt of court ya, melanggar apa prinsip proses peradilan yang seharusnya kita patuhi, ya kan, apa pun yang terjadi, ya kan, penundaan ataupun apa itu harus adanya di persidangan, harus hadir seperti itu," kata Roy.
Ia menilai ketidakhadiran satu pun penasihat hukum Nadiem merupakan bentuk ketidakprofesionalan para pengacara terdakwa.
"Kami menghadirkan terdakwa Nadim Anwar Makarim, tapi ketika di rutan pengadilan mendapatkan informasi dia sakit walaupun kami tidak mendapatkan surat dari dokter, dan kami menghargai itu, sehingga kami meminta pada majelis hakim untuk menunda persidangannya seperti itu," ucap jaksa.
"Jadi sekali lagi saya Penuntut Umum sangat menyesalkan ketidakhadiran pengacaranya Pak Nadiem pada sidang hari ini, padahal itu sudah ditentukan dalam jadwal sidang sebelumnya," kata Roy.
Tim penasihat hukum Nadiem justru melaporkan lima anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Ketua PN Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026).
Kelima hakim yang dilaporkan terdiri dari ketua majelis Purwanto S. Abdullah serta empat anggota Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Perwakilan tim pembela, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi penyerahan surat aduan tersebut.
“Kami selaku tim penasehat hukum Nadiem Makarim secara resmi melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara klien kami. Surat laporan sudah kami sampaikan ke Ketua PN Jakarta Pusat, hari ini (Rabu 22 April 2026),” kata Ari.
Laporan ini dipicu oleh sikap majelis yang dinilai tidak berimbang, membatasi hak terdakwa, dan mencederai prinsip peradilan yang adil.
Ari menyoroti ketimpangan alokasi waktu pembuktian di mana jaksa diberikan 53 hari kerja dalam 11 sidang untuk menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli.
“Perlakuan majelis hakim terhadap penasehat hukum dan terdakwa sangat berbanding terbalik, dengan yang diberikan kepada jaksa penuntut umum,” sebut Ari.
Sementara tim pembela hanya diberikan waktu tiga hari ditambah dua hari dengan jadwal yang dinilai mustahil untuk direalisasikan.
“Sedangkan, kami, penasehat hukum hanya diberikan waktu tiga hari dan tambahan dua hari, yang jadwalnya mustahil untuk direalisasikan serta pemeriksaannya dilakukan setiap hari,” keluhnya.
Hakim memaksa pembuktian dari pihak terdakwa diselesaikan pada 22 dan 23 April, padahal tim pembela telah menjadwalkan saksi pada 27, 28 April, dan 4 Mei 2026.
“Ini sangat mendadak dan mustahil untuk direalisasikan, karena kami selaku penasehat hukum sama sekali tidak diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan saksi dan ahli a de charge secara patut, sedangkan yang telah terjadwal adalah tanggal 27, 28 April 2026 dan 4 Mei 2026. Bahkan sebelumnya, majelis hakim tidak pernah memberitahu tentang rencana pemeriksaan terdakwa pada 27 April 2026,” terang Ari.
Padahal pihak pembela telah bersurat pada 17 April 2026 agar penjadwalan sidang berjalan adil mengingat waktu penyelesaian perkara korupsi masih dalam rentang 120 hari.
“Di mana permintaan yang kami ajukan pada sidang 21 April 2026, supaya kami selaku penasehat hukum dapat mengajukan saksi, ahli, serta bukti surat pada persidangan 27, 28 April 2026 dan 4 Mei 2026,” kata Ari.
Jadwal tersebut dinilai ideal mempertimbangkan kondisi terdakwa yang sedang sakit serta merupakan kesepakatan dengan para saksi dan ahli yang akan diajukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok