Repelita Jakarta - Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi memulai tahapan pemeriksaan pendahuluan terkait uji materi norma hukum acara pidana baru yang didaftarkan oleh sejumlah warga negara.
Perkara bernomor tiga ratus tujuh belas tersebut didaftarkan secara resmi oleh pakar forensik digital Rismon Sianipar bersama enam orang rekan pemohon lainnya pada hari Rabu, 2 September 2026.
ADVERTISEMENT
Kelompok pemohon tersebut mempersoalkan ketentuan pasal yang termaktub di dalam undang-undang anyar mengenai kewenangan pengadilan negeri dalam memutus objek sengketa pemeriksaan pendahuluan.
Ketiadaan klausul pembatasan pengajuan permohonan secara berulang kali dinilai berpotensi merusak kepastian hukum serta mengganggu kelancaran proses peradilan pidana secara keseluruhan.
Majelis hakim konstitusi yang memimpin jalannya persidangan langsung memberikan sejumlah catatan kritis serta nasihat hukum mendasar terhadap substansi permohonan yang diajukan para pemohon.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengingatkan bahwa batasan mengenai pengajuan upaya hukum tersebut sejatinya telah diatur secara eksplisit di dalam pasal lain pada undang-undang yang sama.
Pengujian keabsahan tindakan paksa penegak hukum pada beleid baru tersebut secara tegas telah dibatasi hanya dapat diajukan sebanyak satu kali untuk objek perkara serupa.
Pihak pemohon diminta untuk mencermati kembali rumusan norma yang ingin diuji agar tidak menimbulkan pertentangan hukum baru mengingat aturan pembatasan tersebut telah termaktub jelas.
Nasihat tersebut disampaikan agar para pemohon merenungkan kembali pokok gugatan yang dinilai justru kontradiktif dengan substansi aturan pembatasan yang telah berlaku sah.
Selain menyoroti substansi materi gugatan majelis hakim juga mendesak para pemohon untuk memperkuat argumentasi terkait kedudukan hukum masing-masing pihak yang menggugat.
Status para pemohon yang terdiri dari unsur akademisi tenaga pengajar penasihat hukum serta mahasiswa wajib diuraikan secara rinci kaitannya dengan potensi kerugian hak konstitusional.
Pemberlakuan norma hukum yang diuji harus dibuktikan secara konkret apakah berdampak langsung terhadap posisi hukum mereka sebagai tersangka maupun keluarga tersangka.
Pakar forensik digital selaku pemohon utama berargumen bahwa celah hukum pengajuan gugatan berulang dikhawatirkan dapat dimanfaatkan untuk memperlambat proses penyidikan maupun penuntutan perkara.
Tindakan memecah pokok perkara menjadi beberapa permohonan terpisah dinilai sengaja dilakukan untuk menghambat jalannya peradilan serta menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan.
Para pemohon menegaskan tidak berniat untuk mencabut hak setiap warga negara dalam mencari keadilan melalui jalur praperadilan melainkan menuntut adanya pembatasan yang tegas.
Langkah konstitusional tersebut diambil semata-mata demi menjaga efisiensi penegakan hukum agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan meloloskan diri dari jerat hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok