Berita, Hukum

Sidang Praperadilan Roy Suryo Memanas, Pihak Pelapor Bantah Jadi Penyusup Meski Dituding Intervensi oleh Tersangka

Repelita.id

01 July 2026 16:38 WIB

Sidang Praperadilan Roy Suryo Memanas, Pihak Pelapor Bantah Jadi Penyusup Meski Dituding Intervensi oleh Tersangka
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwarnai ketegangan menyusul tudingan adanya intervensi dari pihak luar.

Kuasa hukum salah satu pelapor, C. Suhadi, menepis keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai penyusup dalam ruang persidangan tersebut.

ADVERTISEMENT

Suhadi menegaskan kehadirannya memiliki landasan hukum yang kuat karena ia memegang surat kuasa dari kliennya, Maret Sueken.

Surat kuasa tertanggal 23 Juni 2026 itu diterbitkan setelah nama kliennya dicantumkan sebagai turut termohon dalam permohonan praperadilan.

Kehadiran kami didasarkan pada surat kuasa dari salah satu pelapor, yaitu Maret Sueken, untuk menghadiri sidang praperadilan, ujar Suhadi.

Ia menjelaskan bahwa sebelum masuk ke area depan ruang sidang, pihaknya telah meminta izin kepada hakim tunggal untuk menjelaskan kapasitas mereka.

Sangat tidak benar kalau kami masuk tanpa dasar atau dikatakan sebagai penyusup. Sebelum maju kami mengajukan interupsi, lalu dipersilakan ke depan oleh Yang Mulia Hakim, tambahnya.

Suhadi sendiri mengaku bingung mengapa hakim menyarankan pihaknya untuk tidak ikut serta padahal nama kliennya jelas tertulis dalam permohonan.

Kalau memang tidak diikutkan, kenapa harus ditulis selaku turut termohon praperadilan, ucapnya dengan nada heran.

Ia berpendapat bahwa permohonan yang disusun kubu Roy Suryo cacat hukum karena menarik pelapor sebagai pihak dalam perkara praperadilan.

Menurut hukum acara yang dapat ditarik ke dalam praperadilan hanya penyidik dan jaksa penuntut umum. Tidak ada kaitannya dengan pelapor, tegas Suhadi.

Di sisi lain, Roy Suryo meluapkan amarahnya karena merasa proses hukum yang ia jalani telah diganggu oleh pihak yang ia sebut sebagai pendukung Jokowi.

Yang lucu, tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga, ujar Roy.

Padahal, dia itu katanya lawyer. Katanya lawyer profesional. Inisialnya CS. Sering kita lihat dia di antara para termul ya. Itu sungguh memalukan, sindirnya.

Roy mengaku heran dengan upaya intervensi tersebut karena menurut pemahamannya, praperadilan tidak mengenal mekanisme intervensi seperti halnya dalam perkara perdata.

Sependek-pendeknya pengetahuan saya dalam belajar ilmu hukum, yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada dalam praperadilan. Belajar di mana Saudara CS itu, tuturnya.

Senada dengan kliennya, pengacara Abdul Gafur Sangadji membenarkan adanya dua orang yang mencoba masuk dalam persidangan sebagai termohon intervensi.

Tadi ada dua orang dari tim hukum Merah Putih Pak Jokow Widodo yang kemudian tiba-tiba masuk di dalam persidangan praperadilan dengan alasan ingin menjadi termohon intervensi, kata Abdul.

Ia memastikan hakim telah menolak permohonan tersebut secara tegas karena hukum acara tidak membenarkan adanya pihak ketiga dalam praperadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (1)

Y
Yuharuddin 02/07/2026

Sangat betul apa yang dikatakan Roy Suryo tidak dikenal intervensi dalam sidang pra peradilan.

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung