Berita, Nasional

Sidang Richard Lee Memanas, Cecar Ahli BPOM Pakai Analogi Mi Instan hingga Susu Beruang

Repelita.id

11 September 2026 14:46 WIB

Sidang Richard Lee Memanas, Cecar Ahli BPOM Pakai Analogi Mi Instan hingga Susu Beruang
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan dugaan perkara hukum yang melibatkan figur publik dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang mendadak diwarnai suasana tegang sekaligus gelak tawa.

Agenda pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan tersebut dilangsungkan tepat pada hari Kamis tanggal sepuluh September tahun dua ribu dua puluh enam.

ADVERTISEMENT

Terdakwa sempat mencecar pihak ahli dengan membawa sejumlah contoh produk komersial harian guna menguji konsistensi argumen terkait aturan penempelan stiker pada kemasan barang.

Ini mi instan, Pak, saya tutupin mereknya.

Saya rasa semua orang Indonesia pasti pernah makan.

JPU juga pernah makan, ya? tanya Richard Lee di hadapan majelis hakim.

Saya pengen tanya nih, ada telur, ada sayur.

Bapak pernah buka ini nggak?

Ada nggak telurnya? imbuhnya menyambung pertanyaan sambil memperlihatkan kemasan mi.

Mendapatkan cecaran analogi tersebut, saksi dari lembaga pengawas obat memberikan jawaban singkat dengan menyatakan bahwa dirinya bukan merupakan seorang spesialis di bidang pangan.

Saya bukan ahli pangan, saya nggak paham.

Di kemasan ada, tapi enggak ada sayur, sahut ahli menanggapi pertanyaan terdakwa.

Tak ingin melewatkan momentum, terdakwa kembali menimpali jawaban tersebut dengan menegaskan bahwa ilustrasi gambar pada bungkus produk tidak serta-merta merepresentasikan wujud asli isinya.

Kalau Bapak masak ini nggak ada kan?

Tapi di kemasan ada, ucap Richard Lee menegaskan argumennya kepada pihak persidangan.

Analogi kemudian berlanjut pada produk susu kemasan kaleng populer yang menggunakan logo hewan tertentu guna menguji logika hukum yang sedang diperdebatkan di ruang sidang.

Ini susu.

Susunya beruang, isinya sapi, iklannya naga.

Gimana tuh penjelasannya? ucap terdakwa memancing penjelasan lebih lanjut dari saksi.

Mendengar rangkaian sindiran tersebut, saksi ahli akhirnya memberikan pengakuan bahwa pencantuman ilustrasi pada kemasan luar suatu produk memang diperbolehkan selama tidak membahayakan kesehatan.

Itu bukan berarti ada apelnya gitu ya.

Silakan saja ya, jika memang itu adalah suatu merek dan memang tidak meracuni, ucap saksi ahli.

Pihak terdakwa menilai keterangan tersebut memperkuat posisinya bahwa tindakan penempelan label pada produk suplemen yang telah mengantongi izin resmi bukanlah tindak pidana.

Kasus hukum ini sendiri bermula dari laporan pihak pelapor terkait dugaan ketidaksesuaian izin edar yang kini masih terus bergulir dalam agenda pembuktian persidangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung