Repelita [Jakarta] - Roy Suryo kembali menggelar pementasan wayang akhir pekan di kanal resminya, Sabtu (31/5/2026), dengan melontarkan sindiran keras terhadap dinamika hukum yang dianggap tidak transparan.
Ia menyoroti kelompok yang dijuluki termul alias tuyul yang kerap membuat gaduh dengan menjanjikan kejutan status P21, padahal laporan yang ia ajukan sejak 30 April tahun lalu tak kunjung menemui kepastian hingga memasuki hari ke-400.
ADVERTISEMENT
Menurut Roy, kelompok termul ini hanyalah wayang yang diperintah untuk menutupi fakta, bahkan mereka seringkali terjebak dalam narasi hoaks yang mereka bangun sendiri demi membingungkan masyarakat.
Ia secara khusus menyentil kelakuan para oknum tersebut yang dinilai tidak memiliki malu, termasuk memperagakan adegan yang dianggap tidak senonoh hingga akhirnya dijatuhi sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
Kritik tajam juga diarahkan pada upaya pelaporan ke dewan pers yang dianggap salah alamat, karena oknum tersebut dinilai gagal memahami fungsi lembaga dewan pers yang seharusnya berkaitan dengan mediasi dan konten berita.
Roy membongkar bahwa oknum yang mengaku sebagai penasihat hukum tersebut ternyata hanya memiliki pendidikan tingkat D3, bahkan diduga memegang kartu advokat palsu yang ditunjukkan kepada publik.
Ia merasa heran bagaimana pihak yang bermasalah secara hukum justru menjadi penasihat bagi pihak lain yang statusnya sama-sama terpidana, sebuah ironi yang ia sebut sebagai pertemuan sesama kelompok sekolam.
Selain itu, Roy menyinggung beberapa tokoh yang kalah taruhan perjudian dan terlibat dalam penyelundupan pasal, yang menurutnya mencerminkan integritas buruk di balik narasi yang selama ini mereka gembar-gemborkan.
Ia menegaskan bahwa kasus yang dilaporkannya ini merupakan ujian bagi aparat penegak hukum, seraya membandingkannya dengan kasus besar lain yang bisa diselesaikan dalam hitungan bulan, bukan ratusan hari.
Di akhir penuturan, ia mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini agar kebenaran terungkap dan tidak lagi dipermainkan oleh janji-janji palsu mengenai status berkas perkara dalam waktu dekat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok