Berita, Hukum

Singgung Anugerah Bintang Mahaputra, Nadiem: Saya Malah Dapat Hadiah Jeruji Besi

Repelita.id

02 June 2026 23:26 WIB

Singgung Anugerah Bintang Mahaputra, Nadiem: Saya Malah Dapat Hadiah Jeruji Besi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyinggung penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana yang pernah diterimanya saat membacakan nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengaku merasakan kekecewaan mendalam karena setelah memperoleh penghargaan negara atas pengabdiannya, ia kini justru harus menghadapi tuntutan pidana dalam perkara yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, perjalanan selama lima tahun mengabdi di pemerintahan telah menuntut banyak pengorbanan, baik dari sisi waktu maupun kondisi finansial pribadi.

“Bayangkan betapa hancurnya hati saya dengan semua pengorbanan finansial dan waktu yang telah saya lakukan selama lima tahun, setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara Bintang Mahaputra Adipradana dari Bapak Presiden untuk pengabdian saya, hadiah yang saya dapatkan adalah jeruji besi,” katanya di ruang sidang.

Nadiem juga menilai proses hukum yang dijalaninya telah berdampak besar terhadap hasil usaha yang dibangunnya jauh sebelum memasuki dunia pemerintahan.

Ia mengaku sulit menerima kenyataan bahwa pencapaian yang menurutnya berhasil membuka banyak lapangan kerja kini ikut terdampak oleh perkara tersebut.

“Hadiah yang saya dapatkan adalah perampasan hasil usaha saya selama 10 tahun yang menciptakan jutaan lapangan pekerjaan di Indonesia. Apakah negara sekejam ini pada abdinya?” tambahnya.

Dalam pleidoinya, Nadiem turut menyoroti semangat generasi muda profesional yang selama ini terdorong untuk masuk ke pemerintahan dan berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Ia khawatir perkara yang dialaminya dapat memunculkan keraguan di kalangan anak muda yang sebelumnya tertarik mengabdikan diri di sektor publik.

“Ratusan anak muda mulai bergabung di pemerintah mengorbankan gaji besar mereka untuk mengabdi. Tetapi dengan adanya gelombang kriminalisasi yang terjadi, arus pengabdian ini dapat berputar balik 180 derajat dalam sekejap,” katanya.

Lebih lanjut, Nadiem menyebut perhatian terhadap kasus ini tidak hanya datang dari kalangan birokrasi, tetapi juga dari investor dan pelaku usaha yang menunggu kepastian hukum.

Menurutnya, kejelasan penegakan hukum memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kondisi ekonomi nasional.

“Bukan hanya profesional muda, pejabat negara maupun investor juga menggigit jari menunggu keputusan majelis. Berita kasus-kasus janggal di Indonesia sudah mendunia. Ketidakpastian hukum adalah salah satu faktor yang menyebabkan penurunan harga pasar saham dan juga nilai rupiah,” katanya.

Menutup pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa putusan perkara yang sedang berjalan akan menjadi salah satu ukuran penting bagi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Kepastian hukum adalah pilar utama dari pertumbuhan ekonomi dan kasus ini adalah salah satu ujian terbesarnya. Keputusan majelis dapat memulihkan kecemasan publik dan memberi harapan baru, tetapi dapat juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat yang sekarang sudah semakin rapuh,” pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung