Repelita Jakarta - Perdebatan sengit mengenai penunjukan Kepala Badan Gizi Nasional mencuat ke publik dan memicu ulasan kritis terkait legalitas formil administrasi kenegaraan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rekaman dialog yang disiarkan melalui kanal YouTube KompasTV pada Kamis, 15 Oktober 2026, keabsahan surat keputusan presiden dipersoalkan oleh beberapa pengamat hukum.
Seorang narasumber perempuan dalam tayangan tersebut menegaskan bahwa pihak yang menandatangani berkas pengangkatan jabatan tersebut wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Ia mempertanyakan dasar kapasitas penunjukan Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pertama karena rekam jejak akademisnya dinilai sebagai ahli serangga dan bukan ahli gizi.
Narasumber berargumen bahwa penunjukan yang tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 itu terindikasi mengalami cacat kapasitas formil serta cacat rekam jejak.
Perdebatan kian memanas sewaktu salah seorang pembicara pria di dalam rekaman menyanggah argumen tersebut dan meluruskan kronologi regulasi peralihan kekuasaan pemerintahan.
Ia memaparkan bahwa pelantikan struktur pengurus Badan Gizi Nasional sejatinya terlaksana pada bulan Agustus tahun 2024 menjelang masa pergantian kepemimpinan presiden baru.
Pembicara pria tersebut menilai secara de facto bahwa penetapan instansi baru itu sudah menjadi domain penuh dari presiden terpilih yakni Prabowo Subianto meskipun belum resmi dilantik.
Berdasarkan ketentuan hukum ketatanegaraan, presiden yang lama secara etika administrasi dilarang menerbitkan kebijakan strategis maupun melantik pejabat baru dalam kurun waktu tiga bulan sebelum lengser.
Namun, argumen mengenai pembatasan wewenang peralihan kekuasaan tersebut langsung diluruskan kembali dengan pembacaan isi naskah otentik Keputusan Presiden oleh pembicara lainnya.
Fakta persidangan publik membuktikan bahwa Dadan Hindayana resmi dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2024.
Pelantikan serta penerbitan dasar hukum tersebut secara legalitas formil bersumber penuh pada Keputusan Presiden Nomor 94P Tahun 2024 yang ditandatangani secara sah oleh Joko Widodo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok