Berita, Hukum

Skandal Mega Korupsi Sritex! Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp1,35 Triliun dan Uang Pengganti Rp677 Miliar

Repelita.id

20 April 2026 23:08 WIB

Skandal Mega Korupsi Sritex! Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp1,35 Triliun dan Uang Pengganti Rp677 Miliar
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso melayangkan tuntutan berat terhadap dua bersaudara bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Allan Moran Severino.

Ketiganya dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp1,35 triliun.

Jaksa penuntut juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak mampu melunasi, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh negara.

Apabila aset yang disita masih belum mencukupi untuk menutupi kerugian, ketiga terdakwa terancam tambahan hukuman penjara selama delapan tahun.

Jaksa menegaskan bahwa kerugian ini bersifat riil dan sangat sulit dipulihkan mengingat status PT Sritex yang telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024.

"Total kerugian keuangan negara adalah Rp1,35 triliun. Kerugian ini bersifat real dan tidak dapat dipulihkan mengingat PT Sritex telah dinyatakan pailit dan tidak memiliki aset yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajibannya," tegas JPU Fajar Santoso di hadapan Majelis Hakim.

Berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini bermula dari manipulasi fasilitas kredit modal kerja di sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program prioritas pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya meskipun telah mengakibatkan kerugian negara dalam skala masif juga menjadi faktor memberatkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Randy Irawan melontarkan protes keras di luar ruang sidang.

Randy menilai tuntutan JPU mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan.

Ia secara tajam menyebut bahwa jaksa hanya melakukan "karangan bebas" tanpa dasar pembuktian yang kuat sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Apapun yang disampaikan akan kami bantah dalam pleidoi. Kami akan buktikan bahwa fakta persidangan adalah yang utama, bukan menulis seperti novel," ujar Randy usai persidangan berlangsung.

Pihak terdakwa dipastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, 27 April mendatang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung