Repelita Jakarta - Identitas sosok yang melaporkan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga kini masih misterius dan belum terungkap ke publik.
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno membeberkan analisa mengenai siasat serta taktik di balik pelaporan kasus penyadapan yang menyeret mantan pimpinan tertinggi kepolisian tersebut.
ADVERTISEMENT
Melalui tayangan di kanal YouTube Kompas TV pada Rabu, 4 November 2026, Oegroseno menduga pelapor menunggu momen pergantian pucuk pimpinan Polri sebelum berani melayangkan laporan resmi.
"Saya masih menganalisa saja mungkin dari orang yang sudah tahu (penyadapan) selama ini, setelah ada pergantian Kapolri baru bicara seperti itu, karena selama ini ketakutan dan sebagainya," kata Oegroseno, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (4/11/2026).
Mantan petinggi kepolisian itu menambahkan dugaan mengenai skema pelaporan yang masuk ke jajaran penyidik Bareskrim Polri.
"Bisa juga laporan model laporan polisi yang disampaikan ada anggota membuat laporan dan sebagainya," imbuhnya.
Oegroseno mengungkapkan rasa keprihatinannya yang mendalam atas munculnya kasus penyadapan ilegal di tubuh institusi kepolisian.
"Kita pasti merasa kecewa, prihatin dengan kondisi Polri yang sudah mencapai usia hampir 80 tahun lebih lah," kata dia.
Dirinya menegaskan bahwa segala bentuk penyadapan tanpa dasar hukum merupakan perbuatan pidana yang melanggar ketentuan undang-undang berlaku.
"Peristiwa seperti penyadapan terhadap siapa pun manusia di Indonesia ini, jangankan bukan hanya pejabat presiden, wakil presiden, pejabat tinggi negara lainnya atau media, masyarakat biasa saja enggak bisa (disadap ilegal) seperti ini," tegasnya.
Pernyataan tersebut menyoroti bahwa perlindungan privasi harus diberikan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali.
"Ini sudah menyalahi aturan yang ada, undang-undang yang ada seperti itu," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Oegroseno turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang berani mengusut tuntas skandal tersebut.
"Kita apresiasi kepada Pak Kapolri, Pak Suyudi mengungkap ini," ucap pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa sosok pelapor merupakan petugas yang mengetahui langsung praktik penyadapan ilegal tersebut.
Laporan polisi resmi dibuat pada 30 Oktober 2026 guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah oknum perwira.
"Selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026," ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Bareskrim Polri langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan serta penyidikan mendalam.
Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti hukum.
"Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli," jelas Asep.
Penyidik juga melakukan tindakan penyitaan terhadap belasan barang bukti elektronik dari para terduga pelaku.
"Telah melakukan penyitaan barang bukti HP sebanyak 11 unit, satu unit iPad, empat buah flashdisk," lanjutnya.
Hasil penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation akhirnya menetapkan tiga orang tersangka utama dalam skandal ini.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi)," papar Asep.
Sementara itu, satu orang perwira lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan secara ketat dengan status sebagai saksi.
Sasaran penyadapan tanpa izin tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga menyasar jajaran tokoh nasional serta insan pers.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, dan media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ungkapnya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka di antaranya memerintahkan penyadapan tanpa mengantongi surat permohonan resmi maupun laporan polisi.
"Pada kurun waktu 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP," kata Asep.
Aksi pemantauan tersebut juga dilakukan tanpa ada kaitannya dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.
Bahkan para tersangka berusaha merusak barang bukti dengan cara menghapus jejak log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.
"Kemudian dilakukan penyadapan tanpa kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," jelasnya.
Komjen Asep menegaskan seluruh mekanisme penyadapan wajib tunduk pada aturan teknis Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2010.
"Yang seharusnya, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus sesuai dengan aturan dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2010," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai perbuatan para tersangka berpotensi mengarah pada tindakan makar.
Pendalaman terus dilakukan penyidik untuk membuktikan adanya niat melumpuhkan wewenang presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambungnya.
Tujuan utama penyadapan ilegal tersebut kini mulai dipetakan oleh tim penyidik melalui pemeriksaan saksi-saksi secara marathon.
“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” ujarnya.
Langkah tegas juga diambil Istana Kepresidenan yang mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyadapan terhadap kepala negara merupakan ancaman nyata bagi kedaulatan bangsa.
"Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pihak Istana mengaku sangat prihatin dan menyerahkan penuh proses penegakan hukum kepada penyidik kepolisian.
"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu lho. Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," ujar Prasetyo.
Pihak pemerintah kini menunggu hasil investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang serta aktor utama di balik skandal penyadapan tersebut.
"Secara detail belum ya. Karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pihak Istana terus memantau perkembangan kasus hingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara rinci dan transparan kepada publik.
"Bahwa ada proses, dan ini kan Kepala Negara. Kepala Negara, kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai, termasuk tokoh-tokoh ormas. Ini tentunya dari niatan kan sudah kita juga membuat kita juga bertanya-tanya tadi sebagaimana yang teman-teman media tanyakan, ini tujuannya untuk apa," katanya.
Seluruh jajaran pemerintah menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada prosedur hukum yang sedang berjalan di Mabes Polri.
"Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan," imbuh Prasetyo. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok