Repelita Jakarta - Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2023-2024 dan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa sepatah kata pun setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, namun sama sekali tidak mengindahkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media.
ADVERTISEMENT
Ashraff mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB pada Rabu, 29 April 2026, dan baru meninggalkan Kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 14.56 WIB dengan wajah tertunduk.
Hingga berita ini diturunkan belum ada satupun informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai hasil pemeriksaan terhadap suami bupati nonaktif tersebut.
Selain Ashraff, pada hari yang sama KPK juga turut memeriksa Yalnida yang merupakan Komisaris PT Rokan Citra Money Changer dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk perkara yang sama.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga kuat bahwa Fadia Arafiq mempunyai kendali penuh atas seluruh arus keluar-masuk uang di PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan oleh keluarga dekatnya.
Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing itu aktif menjadi vendor dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama tiga tahun anggaran terakhir.
"Dalam pengelolaan perusahaan tersebut, bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun kepada pihak-pihak di lingkup bupati, termasuk orang-orang kepercayaannya," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026.
Budi menuturkan bahwa Fadia bahkan mengatur seluruh proses pengelolaan dan distribusi uang melalui komunikasi rutin dalam sebuah grup WhatsApp bernama 'Belanja RSUD' bersama para staf kepercayaannya.
Setiap kali ada pengambilan uang tunai untuk kepentingan bupati, para staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkan bukti setor melalui grup WhatsApp tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Salah satu barang bukti itu kami menemukan ya chat-chat di WhatsApp Grup, kemudian ada dokumentasi setiap penarikan uang tunai yang untuk didistribusikan atau diberikan kepada bupati itu juga menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam perkara ini," imbuh Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek-proyek lainnya untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus besar ini pertama kali dibongkar oleh KPK melalui operasi tangkap tangan yang digelar pada dini hari Selasa, 3 Maret 2026, yang kemudian diikuti dengan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
KPK telah memperpanjang masa penahanan Fadia Arafiq selama 30 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 Mei hingga 1 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok