Repelita Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera ikut memberikan respon soal situasi yang saat ini dihadapi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Hal itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026.
Putusan itu sebelumnya merupakan gugatan Subhan Palal.
Ditambah putusan sebelumnya dari Mahkamah Konstitusi.
Mardani Ali Sera lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya menyampaikan pandangannya.
Ia mengatakan ini adalah perkara yang besar.
Namun, ada lembaga-lembaga terkait yang disebutnya punya beban pembuktian terbesar.
Diantaranya ada Kemendikdasmen, lalu ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu.
“Baik Putusan MK apalagi Suket yg dibatalkan MA. Ini perkara besar,” tulis Mardani Ali Sera dikutip Minggu (1/12/2026).
“Tapi beban pembuktian terbesar di Kemendikdasmen baru kemudian kawan2 KPU & Bawaslu,” sebutnya.
Lebih jauh berdasarkan situasi saat ini, ia mengatakan KPU dan Bawaslu disebutnya ada proses yang tidak seksama dan ceroboh.
Karena kejadian ini, Komisi 2 DPR RI disebut akan mengingatkan langsung hal ini ke KPU dan Bawaslu.
“Untuk KPU dan Bawaslu ini menunjukkan ada proses yg tdk seksama dan ceroboh. Komisi 2 akan mengingatkan KPU dan Bawaslu,” paparnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok