Repelita [Jakarta] - Legitimasi dokumen penyetaraan kelulusan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan kini resmi diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan hukum tersebut dilayangkan secara resmi oleh pemerhati bidang pendidikan Dra. Tiurma Mercy Sion Sihombing, S.H. bersama jajaran tim penasihat hukumnya.
ADVERTISEMENT
Pihak penggugat mempermasalahkan keabsahan berkas yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Surat tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu kelengkapan berkas administratif saat pendaftaran pasangan calon pada Pemilu Presiden 2024.
Masa studi Gibran ketika menempuh pendidikan di UTS Insearch Sydney Australia menjadi poin utama yang dipersoalkan.
Tim hukum penuntut menilai proses belajar yang hanya berlangsung sekitar enam bulan terasa janggal jika disederhanakan setara sekolah kejuruan tiga tahun.
"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama enam bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal tiga tahun?" ujar salah satu perwakilan tim advokasi seusai persidangan persiapan di PTUN, Kamis (6/8/2026).
Penamaan istilah beserta batasan kewenangan pejabat penerbit surat keputusan juga tidak luput dari persoalan gugatan.
Anggota tim advokasi bernama Coki mengungkapkan bahwa majelis hakim memandang perlu menghadirkan jajaran direktorat jenderal terkait.
Kehadiran dinas terkait diperlukan guna menentukan pihak yang berwenang melakukan pembatalan apabila dokumen terbukti cacat secara hukum.
Tim pengacara menegaskan langkah hukum ini murni menguji produk keputusan pejabat tata usaha negara dan bukan aksi personal terhadap posisi Gibran.
Pembatalan surat oleh pengadilan berpotensi merembet pada keabsahan seluruh berkas turunan yang pernah menggunakan lampiran tersebut.
Persidangan lanjutan bakal digelar terbuka untuk umum pada hari Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan perkara serta pemanggilan instansi kementerian terkait. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok