Berita, Nasional

Syahganda Nainggolan Tegaskan Presiden Prabowo Subianto Tak Intervensi Putusan MK Terkait Gugatan Ijazah Wapres Gibran

Repelita.id

06 October 2026 20:31 WIB

Syahganda Nainggolan Tegaskan Presiden Prabowo Subianto Tak Intervensi Putusan MK Terkait Gugatan Ijazah Wapres Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pihak otoritas birokrasi melalui juru bicara komunikasi eksekutif menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk tidak mencampuri jalannya proses peradilan ketatanegaraan.

Sikap netral tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan tinggi terhadap independensi kekuasaan kehakiman yang sedang memproses berkas gugatan sengketa administrasi kepemimpinan nasional.

ADVERTISEMENT

Penegasan mengenai kebebasan mutlak lembaga yudikatif dari intervensi penguasa itu disampaikan secara terbuka kepada awak media pada hari Selasa tanggal enam Oktober dua ribu dua puluh enam.

Informasi normatif tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Syahganda Nainggolan, di sela agenda kedinasan serah terima jabatan di kantornya.

Hingga saat ini institusi kepresidenan diklaim belum merumuskan keputusan taktis maupun langkah antisipatif andai permohonan hukum dari kubu pelapor dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

"Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif," kata Syahganda Nainggolan meneruskan arahan dari pimpinan tertinggi.

Sikap menahan diri ini disebut sejalan dengan komitmen kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang konsisten memisahkan ranah kerja eksekutif dari pengujian aturan hukum.

Prinsip dasar ketatanegaraan tersebut sebelumnya juga sempat diperlihatkan secara nyata saat berlangsungnya proses peninjauan hukum atas regulasi sapu jagat ketenagakerjaan masa lampau.

"Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya, seperti kasus apa, judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu, Presiden tidak mau intervensi ya," ujarnya.

Pihak istana memilih untuk tetap bersikap pasif menantikan hasil ketetapan akhir di meja hijau sebelum mengambil arah kebijakan birokrasi selanjutnya.

Penegasan komitmen hukum itu didapatkan langsung saat dirinya bersama Wakil Kepala Bakom RI Fadli Tri Hartono menghadap sang jenderal purnawirawan di Hambalang pada hari Minggu tanggal empat Oktober dua ribu dua puluh enam.

"Jadi saya pikir ini kita tunggu saja, saya yakin Bapak Presiden itu membiarkan Mahkamah Konstitusi. Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di Hambalang. Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif, begitu," kata Syahganda Nainggolan membeberkan isi pertemuan rahasia.

Sesuai jadwal resmi, institusi penjaga konstitusi diinstruksikan untuk membacakan vonis krusial atas keabsahan status pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Selasa tanggal enam Oktober dua ribu dua puluh enam.

Prosesi pengucapan putusan untuk berkas Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diagendakan berlangsung mulai pukul dua puluh nol-nol Waktu Indonesia Barat di ruang sidang utama Jakarta.

Gugatan hukum yang dimotori oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sebelas perwakilan warga itu berfokus mempersoalkan berkas kelulusan tingkat menengah atas sang tokoh.

Kubu pelapor mendeteksi adanya indikasi cacat administratif dalam pemenuhan prasyarat kualifikasi akademik formal masa lalu, sehingga mendesak pihak kehakiman mengambil opsi pembatalan kelayakan jabatan.

Di sisi seberang, barisan pendukung sang wapres optimistis para hakim konstitusi akan mementahkan tuntutan hukum tersebut karena dipandang lemah secara basis yuridis serta melewati ambang batas tenggat waktu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung