Berita, Nasional

Syamsuddin Alimsyah Bongkar Kejanggalan Legalisir Tanpa Tanggal dan Ketiadaan Ijazah Sekolah Menengah Jokowi di KPU

Repelita.id

13 May 2026 19:26 WIB

Syamsuddin Alimsyah Bongkar Kejanggalan Legalisir Tanpa Tanggal dan Ketiadaan Ijazah Sekolah Menengah Jokowi di KPU
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi pembongkaran dokumen kepemimpinan nasional kembali memaparkan sejumlah kejanggalan administratif terkait berkas riwayat pendidikan mantan kepala negara ketujuh.

Penyerahan berkas bantahan hukum tersebut dilangsungkan di hadapan majelis hakim pengadilan tata usaha negara sebagai respon atas nota keberatan akademis yang diajukan oleh pihak rektorat perguruan tinggi negeri.

ADVERTISEMENT

Aktivis senior sekaligus perwakilan aliansi Syamsuddin Alimsyah membeberkan adanya ketidaksesuaian prosedur formal pada lembaran berkas pengesahan ijazah yang dikeluarkan oleh komisi pemilihan umum.

Otoritas pengawas pemilu dituding melanggar regulasi kodifikasi pengesahan karena membubuhkan tinta khusus serta mengosongkan kolom penanggalan resmi pada draf salinan berkas pencalonan masa lalu.

Narasumber mengkritik tajam pengabaian asas legalitas tata kelola administrasi pendidikan tersebut melalui pernyataan resmi yang berbunyi "Ternyata bukan hanya soal warna legalisir yang bermasalah. Ternyata adalah tidak ada tanggal,".

Pihak penggugat menegaskan bahwa standar operasional pengabsahan dokumen kenegaraan wajib tunduk pada aturan menteri kebudayaan yang mengikat secara hukum bagi seluruh instansi publik.

Syamsuddin Alimsyah memperjelas adanya pelanggaran syarat wajib pengesahan ijazah di muka persidangan dengan menambahkan argumentasi yang berbunyi "Dan aturannya jelas bahwa ini ada di Permendikbud 2014, legalisir ijazah wajib hukumnya harus ada tanggal, harus ada nama yang bertanda tangan, harus ada NIP yang bertanda tangan di situ,".

Selain persoalan legalisir berkas, tim hukum juga mengendus adanya ketidaksinkronan data riwayat hidup yang diserahkan oleh sang calon pada beberapa momentum suksesi kepemimpinan daerah terdahulu.

Kondisi tersebut kian diperparah oleh fakta lapangan mengenai belum diserahkannya lembaran fisik dokumen kelulusan tingkat dasar hingga menengah atas oleh komisi pemilihan umum kepada pihak pemohon sengketa.

Juru bicara aliansi memberikan penegasan hukum terkait hilangnya rekam jejak pendidikan dasar sang mantan presiden melalui kalimat interupsi yang berbunyi "Sampai hari ini Jokowi tidak ada ijazahnya di KPU RI dan KPU DKI yaitu adalah ijazah SD, SMP, SMA. Setidak-tidaknya sampai hari ini KPU belum menyerahkan kepada kami,".

Meskipun komisi informasi pusat telah mengabulkan sebagian gugatan keterbukaan informasi, keengganan institusi kampus dalam mematuhi amar putusan dinilai mencederai prinsip transparansi hukum tata negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung