Berita, Nasional

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, MK Didorong Tinjau Kembali Pencalonannya

Repelita.id

06 September 2026 19:22 WIB

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, MK Didorong Tinjau Kembali Pencalonannya
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Polemik mengenai persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah beredar pandangan yang mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Pandangan tersebut menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden perlu kembali diperiksa, termasuk dari sisi persyaratan yang digunakan saat proses pencalonan.

ADVERTISEMENT

Dalam materi tersebut juga muncul tudingan mengenai persyaratan pendidikan Gibran yang disebut belum memenuhi ketentuan karena dipersoalkan bukti kelulusan setara sekolah menengah atas yang digunakan dalam proses pendaftaran.

Materi itu menyebut dokumen yang digunakan ketika pendaftaran berupa surat keterangan atau SUKET yang disebut diterbitkan oleh Dirjen Dikdasmen, kemudian menjadikannya dasar untuk mempertanyakan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran.

Atas persoalan tersebut, muncul pandangan agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kembali status Gibran sebagai wakil presiden, meskipun yang bersangkutan telah dilantik.

“Hal ini Tidak Bisa Dibantah Oleh Seluruh Institusi Negara dan Penyelenggara Pemilu Yaitu KPU Mengingat Gibran Rakabuming Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Wakil Presiden Menggunakan Kertas Selembar Yang Bernama SURAT KETERANGAN (SUKET) Yang Dikeluarkan Oleh Dirjen Dikdasmen.”

Materi tersebut kemudian membedakan persoalan persyaratan pencalonan dengan mekanisme pemberhentian seorang wakil presiden karena pelanggaran yang dilakukan ketika telah menduduki jabatan.

“Berbeda Konteks Jika Seorang Wakil Presiden Terbukti Melakukan Perbuatan Tercela atau Korupsi dan Sebagainya Disaat Perbuatan Tersebut Dilakukan Ketika Masih Menjabat Wakil Presiden, itu Baru Melalui Mekanisme Proses Politik Pemakzulan Oleh DPR Sebagaimana Amanat Pasal 7A dan 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Perbedaan tersebut digunakan untuk membangun argumen bahwa persoalan persyaratan ketika proses pencalonan dinilai tidak sama dengan dugaan pelanggaran yang baru terjadi setelah seseorang menduduki jabatan wakil presiden.

Dalam materi yang beredar itu juga terdapat seruan agar persoalan tersebut menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa persyaratan pencalonan dinilai berkaitan langsung dengan proses Pemilu 2024.

Namun, berbagai tudingan mengenai cacat hukum pada persyaratan pendidikan maupun kesimpulan bahwa Gibran harus didiskualifikasi merupakan pandangan yang tercantum dalam materi tersebut dan tidak dengan sendirinya menjadi fakta hukum yang telah diputuskan.

Materi itu juga memuat ajakan kepada pembaca untuk menyaksikan paparan Denny Indrayana dan Refly Harun yang disebut membahas persoalan tersebut secara lebih lengkap.

Dengan demikian, substansi persoalan tetap perlu dibedakan antara klaim atau pendapat yang beredar dengan fakta hukum mengenai dokumen pencalonan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung