Repelita Jakarta - Kasus gugatan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Profesor Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi kini memasuki babak baru.
Pengamat hukum Syarif Bastaman menilai bahwa Indonesia berpotensi segera memiliki Wakil Presiden baru berdasarkan perkembangan fakta persidangan saat ini.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut disampaikan Syarif dalam tayangan podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang diunggah pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.
Syarif mengapresiasi langkah hukum Denny Indrayana dan munculnya Amicus Curiae yang membawa prinsip hukum internasional rebus sic stantibus ke persidangan.
Asas universal ini menyatakan sebuah perjanjian atau perbuatan hukum bisa gugur demi hukum jika ditemukan perubahan keadaan yang sangat mendasar.
Ia menyamakan struktur kasus ini seperti sebuah pernikahan di mana salah satu pihak memalsukan identitas atau menipu pasangannya sejak awal.
Jika hakim sepakat syarat fundamental tidak terpenuhi, pengangkatan Gibran sebagai Wakil Presiden otomatis batal demi hukum tanpa melalui proses pemakzulan.
Lebih lanjut, Syarif menegaskan aturan paket pencalonan tidak berlaku di sini sehingga posisi Presiden Prabowo Subianto dipastikan tetap aman dan tidak ikut gugur.
Hal itu dikarenakan kewenangan untuk memverifikasi keabsahan syarat pencalonan, termasuk keaslian ijazah sekolah menengah atas, sepenuhnya berada di tangan KPU dan Kemendikbud.
Hingga saat ini pihak terkait belum bisa menunjukkan ijazah asli dari UTS sebagai penyanding surat keterangan kemampuan setara kelas 12 yang diserahkan ke pengadilan.
Jika gugatan dikabulkan, konstitusi mengamanatkan lowongan jabatan tersebut harus diisi melalui pemilihan di MPR dalam waktu maksimal 60 hari.
Presiden nantinya cukup menyusun dan menyerahkan dua nama calon Wakil Presiden baru kepada MPR untuk kemudian dipilih secara resmi.
Syarif meminta seluruh pihak dan para relawan untuk tetap tertib serta menghormati segala putusan hukum objektif yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (*).
Editor: 91224 R-ID Elok