Berita, Hukum

Tak Terima Anaknya Ditilang, Kanit Reskrim Polsek Pahandut Patahkan Jari Kasat Lantas dan Dicopot

Repelita.id

22 August 2026 23:28 WIB

Tak Terima Anaknya Ditilang, Kanit Reskrim Polsek Pahandut Patahkan Jari Kasat Lantas dan Dicopot
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama anggota kepolisian kini berujung pada tindakan tegas dari jajaran pimpinan institusi.

Kanit Reskrim Polsek Pahandut Eko Basuki resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga menyerang Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto.

ADVERTISEMENT

Insiden penganiayaan tersebut mengakibatkan cedera patah tulang pada bagian jari tangan Kompol Hermanto hingga harus mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara.

Peristiwa di Mapolresta Palangka Raya itu ditengarai dipicu rasa tidak terima Eko atas tindakan penilangan anaknya dalam razia penertiban balap liar.

Jajaran pimpinan menegaskan bahwa proses hukum dan aturan berlaku secara setara bagi semua pihak tanpa batasan status.

"Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” ujar Kasi Humas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto, Jumat (21/8/2026).

Setelah dilakukan pencopotan jabatan, Eko kini dipindahkan sebagai Pama Polresta Palangka Raya dalam rangka mempermudah alur pemeriksaan internal.

Subbid Provos Bidpropam Polda Kalteng telah memproses yang bersangkutan termasuk melakukan pemeriksaan tes urine serta menyita sebilah senjata tajam.

Polda Kalimantan Tengah turut mengonfirmasi bahwa penanganan perkara pidana dan pelanggaran profesi terus berjalan sesuai skema.

"Biar Kabid Humas yang menjawabnya, sekarang kasusnya untuk profesi ditangani Polda, untuk pidanya ditangani Polres," kata Hermanto.

Kondisi kesehatan korban penyerangan tersebut saat ini berangsur membaik dan masih berfokus menjalani masa pemulihan.

"Sekarang sudah dalam pemulihan," ucapnya.

Langkah penindakan balap liar dipastikan tetap menjadi prioritas penegakan hukum wilayah demi menjaga ketertiban umum masyarakat.

"Balapan liar di malam hari di Palangka Raya sangat meresahkan dan menjadi atensi Kapolda Kalteng," jelas Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat.

Proses penjatuhan sanksi terhadap pelaku akan diputuskan melalui mekanisme persidangan resmi di tingkat kepolisian.

"Sanksi melalui proses sidang dan atasan hukumnya Kapolresta Palangka Raya," ungkapnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung