Berita, Nasional

Taktik Jokowi Hindari Sidang Ijazah demi Hindari Pembuktian: Janji Hadir Hanya Kamuflase

Repelita.id

17 July 2026 07:40 WIB

Taktik Jokowi Hindari Sidang Ijazah demi Hindari Pembuktian: Janji Hadir Hanya Kamuflase
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan kepala negara Joko Widodo dikabarkan sedang berupaya keras untuk menjauh dari ruang persidangan.

Hal ini berkaitan dengan rangkaian tuduhan mengenai dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada.

ADVERTISEMENT

Tindakan tersebut dipandang sebagai langkah antisipasi agar sang mantan presiden tidak perlu menghadapi pembuktian di muka majelis hakim.

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menyampaikan sorotannya pada Jumat, 17 Juli 2026.

"Janji Jokowi hadir di persidangan itu hanyalah kamuflase," kata Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, dikutip Jumat 17 Juli 2026.

Menurut analisis Khozinudin, terdapat kekhawatiran mendalam yang menyelimuti Jokowi terkait dokumen ijazah yang dipermasalahkan tersebut.

"Karena sejatinya, kata Khozinudin, Jokowi ketakutan ijazah berfoto lelaki berkacamata ketahuan oleh publik di persidangan."

Ia menilai ada taktik sistematis yang diterapkan untuk memastikan persidangan tidak menyentuh substansi perkara yang sebenarnya.

"Menurut Khozinudin, siasat Jokowi untuk menghindari persidangan adalah dengan menghentikan persidangan agar tak masuk pokok perkara."

Upaya tersebut terlihat dari beberapa kasus yang sedang berjalan, di mana ada dorongan untuk memenangkan eksepsi atau permohonan praperadilan.

"Di kasus Roy Suryo, Jokowi mendorong agar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan dikabulkan. Di kasus Dokter Tifa, Jokowi mendorong agar eksepsi dikabulkan," kata Khozinudin.

Apabila skenario tersebut berhasil, maka secara otomatis gugatan hukum terhadap yang bersangkutan akan dinyatakan gugur demi hukum.

"Khozinudin menegaskan, ketika praperadilan di PN Jakarta Selatan dan eksepsi Dokter Tifa dikabulkan, maka otomatis perkara gugur."

Dengan berhentinya proses hukum sebelum masuk ke pembuktian, maka pemeriksaan terhadap ijazah yang dipersoalkan dapat dihindari.

"Tak ada pemeriksaan terhadap pokok perkara, Jokowi dan ijazahnya tak akan diperiksa. Sehingga, Jokowi bisa terlepas dari ketakutan hadir di persidangan," kata Khozinudin. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung