Repelita [Jakarta] - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara mengenai nasib sayembara berhadiah Rp250 juta bagi siapa saja yang berhasil meringkus tersangka penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat.
Tersangka telah diamankan oleh tim gabungan kepolisian di Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6) malam setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang.
ADVERTISEMENT
Dedi menyatakan bahwa awalnya sayembara tersebut ditujukan bagi masyarakat umum yang memberikan informasi atau menangkap pelaku.
Karena penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian, maka ia perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kapolda Jawa Barat terkait mekanisme pemberian hadiah tersebut.
Sekarang polisi yang menemukan, nanti kita bicarakan, kata Dedi saat berada di Garut, Rabu (24/6).
Takutnya kan ada unsur yang melanggar karena ini aparat. Nanti saya akan ketemu dengan Pak Kapolda, jelasnya menambahkan.
Dedi memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jawa Barat atas kesigapan mereka dalam melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya dalam waktu singkat.
Yang pertama, saya ucapkan terima kasih. Tadi malam saya sudah sampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Kapolda, bahwa cepat sekali Taufik Hidayat bisa ditangkap, ujarnya.
Terkait hukuman, ia mendesak agar pelaku dijatuhi vonis maksimal atas perbuatan kejinya terhadap korban berinisial YTR.
Ya hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Itu berat lho. Diserahkan kepada hakim atas dasar perbuatan yang dilakukan. Yang pasti harus hukuman yang paling berat dari pasal yang ada, tegas Dedi.
Korban YTR diketahui telah disekap dan mengalami penganiayaan sadis selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Bandung.
Akibat kekejaman tersebut, perempuan berusia 29 tahun itu menderita luka berat, termasuk gangguan penglihatan, cacat fisik, serta kesulitan berbicara dan berjalan.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 12 Juni 2026, dan hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok