Berita, Nasional

TB Hasanuddin Dorong Pencabutan Bintang Mahaputera Listyo Sigit Prabowo Terkait Kasus Penyadapan Presiden

Repelita.id

04 November 2026 22:11 WIB

TB Hasanuddin Dorong Pencabutan Bintang Mahaputera Listyo Sigit Prabowo Terkait Kasus Penyadapan Presiden
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Kepala Negara Prabowo Subianto melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan didorong demi menelaah ulang keabsahan kepemilikan Bintang Mahaputera Adipurna yang disematkan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ADVERTISEMENT

Langkah peninjauan kembali apresiasi tertinggi dari negara tersebut dinilai perlu mencerminkan keluhuran etika, suri teladan, serta keteguhan sikap dalam mengabdi kepada nusa dan bangsa.

Oleh sebab itu, setiap perkembangan dinamika hukum tata negara yang menyeret figur penerimanya wajib dijadikan sebagai bahan evaluasi mendalam bagi jajaran otoritas pemerintahan.

Sebagai catatan latar belakang, purnawirawan jenderal tersebut menerima anugerah tanda kehormatan berskala nasional itu per tanggal 1 Oktober 2026.

Namun berselang sebulan tepatnya pada hari Selasa, 3 November 2026, jajaran penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka perkara siber nasional.

Tuntutan hukum tersebut berkaitan dengan kasus dugaan intersepsi saluran komunikasi ilegal kepala negara, penghapusan dokumen elektronik, serta peretasan peladen tanpa izin resmi.

"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujar Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan keterangan terbuka kepada awak media massa di Jakarta pada hari Rabu, 4 November 2026.

Wakil rakyat dari fraksi PDIP ini menggarisbawahi bahwa dorongan evaluasi ketatanegaraan tersebut sama sekali bukan ditujukan untuk menghakimi subjek hukum yang tengah berperkara.

Asas praduga tak bersalah wajib dipelihara secara mutlak, sembari memastikan proses penegakan keadilan siber bergulir secara transparan dan selaras dengan regulasi perundang-undangan.

Dirinya menguraikan bahwa tata cara pencabutan hak tanda kehormatan telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Berdasarkan Pasal 35 regulasi tersebut, presiden memiliki hak prerogatif melakukan pembatalan apabila sosok penerima tidak lagi memenuhi kualifikasi moral yang disyaratkan dalam Pasal 25.

Parameter persyaratan tersebut meliputi status WNI, integritas akhlak, keteladanan sosial, rekam jejak jasa, kelakuan baik, serta komitmen kesetiaan penuh tanpa mengkhianati kedaulatan negara.

Ketentuan normatif hukum ketatanegaraan tersebut dipertegas kembali lewat mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.

Merujuk pada Pasal 79 ayat (1), kepala negara berhak menganulir tanda kehormatan jika penerima tidak lagi selaras dengan standar kepantasan undang-undang.

Adapun pada ayat (2) mengesahkan bahwa proses pembatalan diputuskan melalui penerbitan Keputusan Presiden, setelah mendengarkan pertimbangan Dewan Gelar sebagaimana tertuang pada ayat (3).

Selanjutnya Pasal 80 mengatur bahwa permohonan pembatalan dapat diajukan secara resmi oleh perorangan, kementerian, pemerintah daerah, hingga kelompok swadaya masyarakat kepada presiden melalui jajaran dewan penelaah dengan menyertakan bukti autentik.

Sistem permohonan itu nantinya akan memasuki fase penelitian, pembahasan, serta verifikasi objektif dengan mengundang klarifikasi dari tokoh yang bersangkutan.

"With adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," ucap TB Hasanuddin menjelaskan kepastian hukum tata negara yang tersedia.

Sebelumnya, Korps Bhayangkara merilis pengumuman mengenai penetapan tiga figur tersangka dalam skandal pembajakan jaringan telekomunikasi presiden pada hari Selasa, 3 November 2026.

Selain Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penyidik mencopot dan menahan Irjen Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Di sisi lain, perwira tinggi bintang dua lainnya yakni Irjen Slamet Uliandi hingga saat ini masih diposisikan dalam kapasitas pemeriksaan sebagai saksi perkara.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers resmi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa malam, 3 November 2026.

Jajaran tim khusus mengidentifikasi bahwa praktik intersepsi komunikasi luar ruang tersebut berjalan di luar koridor penugasan resmi birokrasi semenjak tahun 2025 sampai bulan Oktober 2026.

Sesaat setelah pengumuman status hukum pidana dalam gelar perkara, para oknum perwira tersebut langsung dipindahkan ke dalam Rumah Tahanan Mabes Polri demi kelancaran penyidikan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok











TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung