Repelita [Jakarta] - Koalisi MBG Watch mendesak agar Badan Gizi Nasional menghentikan sementara seluruh operasional program Makan Bergizi Gratis.
Langkah ini dipandang mutlak diperlukan guna membenahi tata kelola internal lembaga setelah tiga pimpinan mereka berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
Anggota MBG Watch, Agus Sarwono, mempertanyakan logika jika kegiatan lapangan tetap dipaksakan berjalan saat ini.
“Maka menjadi penting sebetulnya sejak peristiwa tiga pimpinan BGN ditangkap oleh atau ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, setop programnya, moratorium programnya, moratorium operasional dapurnya selama 30 hari, perbaiki dulu tata kelola,” tegas Agus, Selasa (16/6/2026).
Ia menambahkan bahwa perbaikan sistem tidak mungkin dilakukan jika dapur operasional terus beroperasi.
“Bagaimana mungkin memperbaiki tata kelola kalau kemudian operasional dapur itu masih jalan. Jadi, kami enggak bisa menerima logika itu. Harusnya berhenti dulu.”
Selain penghentian sementara, Agus menekankan urgensi audit menyeluruh dari hulu hingga hilir untuk menemukan titik celah kebocoran.
“Kenapa? Karena dari hulu sampai hilir itu harus dicek. Harus dicek di mana titik loophole-nya dan seterusnya.”
Ia juga meminta aparat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap periode pelaksanaan program sejak awal tahun.
“Kedua, lakukan audit. Audit investigatif terhadap program Makan Bergizi Gratis yang dimulai sejak tanggal 6 Januari sampai dengan hari ini. Kira-kira begitu.”
Agus mengingatkan bahwa koalisi masyarakat sipil telah lama mewanti-wanti potensi kerugian negara pada program ini.
“Potensi pemborosan anggaran, risiko korupsi yang sangat besar, itu juga sudah kita ingatkan sejak tahun lalu,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memprioritaskan penguatan regulasi sebelum melakukan eksekusi program di lapangan.
“Sudah sangat banyak kajian yang sudah dibuat oleh teman-teman masyarakat sipil, setidaknya dari aspek tata kelola. Dan kami sampaikan juga, seharusnya di tahun pertama itu adalah lebih banyak di penguatan tata kelola terlebih dahulu. Jangan dieksekusi langsung.”
Ia menyayangkan implementasi yang dilakukan tanpa payung hukum yang memadai selama sepuluh bulan awal.
“Karena Perpres 115 itu baru terbit di akhir-akhir Oktober. Artinya selama 10 bulan, BGN tidak bekerja dengan regulasi yang kuat. Itu pertama,” sebutnya.
Agus menyimpulkan bahwa kegagalan mitigasi risiko korupsi menjadi ancaman serius mengingat besarnya alokasi anggaran dan cakupan penerima manfaat.
“Kemudian, keduanya adalah BGN itu tidak punya mitigasi risiko korupsinya. Penerima manfaatnya besar sekali. Alokasi anggarannya juga besar sekali.” (*)
Editor: 91224 R-ID Elok