Berita, Hukum

Terbongkar, Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Duit Rp1,5 Miliar dari Direktur Perusahaan Tambang Nikel PT TSHI, Begini Modusnya

Repelita.id

16 April 2026 17:40 WIB

Terbongkar, Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Duit Rp1,5 Miliar dari Direktur Perusahaan Tambang Nikel PT TSHI, Begini Modusnya
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Terbongkar sudah kasus suap yang menyeret Ketua Ombudsman RI Hery Susanto setelah Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa ia menerima duit Rp1,5 miliar dari direktur perusahaan tambang nikel PT TSHI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI.

ADVERTISEMENT

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih Rp1,5 miliar," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Modus operandi yang dilakukan Hery Susanto terbilang licik karena ia menyalahgunakan kewenangannya selaku pimpinan Ombudsman.

Kasus ini bermula dari adanya sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan.

PT TSHI diketahui beroperasi di wilayah pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Melalui campur tangan Hery, Ombudsman mengeluarkan perintah agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi.

Akibatnya, PT TSHI diberikan keleluasaan untuk melakukan penghitungan beban PNBP sendiri secara sepihak tanpa pengawasan yang memadai.

Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung