Berita, Nasional

Terdakwa Korupsi Chromebook Ibrahim Arief Ungkap Dugaan Intimidasi Jelang Penetapan Tersangka

Repelita.id

22 April 2026 18:06 WIB

Terdakwa Korupsi Chromebook Ibrahim Arief Ungkap Dugaan Intimidasi Jelang Penetapan Tersangka
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, melontarkan pengakuan mengejutkan terkait intimidasi yang dialaminya.

Ibam mengaku sempat mendapatkan ancaman sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menjeratnya tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Ibam, dugaan intimidasi itu dialaminya pada tanggal 24 Juni 2025, saat dirinya belum berstatus tersangka.

Saat itu, seseorang menghubungi dirinya dan memintanya untuk membuat pernyataan tertentu yang mengarah ke pihak atasannya.

"Saya diminta waktu itu untuk membuat pernyataan yang mengarah ke atas. Dengan ancaman kalau saya tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, maka perkaranya akan diperluas," ungkap Ibam dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (21/4/2026).

Ibam menegaskan bahwa ancaman tersebut datang saat dirinya belum menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, ia memilih untuk bersikap tegas dan menolak perintah yang tidak berdasar tersebut.

Ia berdalih bahwa sepanjang proses persidangan tidak ditemukan fakta bahwa dirinya mendapatkan arahan dari atasan.

Tidak ada bukti yang mengarahkan bahwa proyek Chromebook di Kemendikbudristek telah dikondisikan oleh pihak mana pun.

"Jadi, saya menolak. Saya bilang saya enggak tahu, saya memang enggak ada arahan. Enggak ada pernyataan yang saya bisa buat bahwa saya diarahkan ke atas," tegasnya.

Meskipun membeberkan adanya intimidasi, Ibam masih merahasiakan sosok yang mencoba menekannya.

Ia hanya menyebut bahwa informasi tersebut didapat dari seseorang yang bertindak sebagai perantara atau penghubung.

"Dia dikontak 'tolong sampaikan ini ke Ibam'. Orang tersebut menyampaikan ke saya, saya menjawab ke dia, enggak ada yang bisa saya jawab. Namun, saya tahu apa yang dimaksud di situ," tuturnya.

Nasib Ibam saat ini berada di ujung tanduk setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana berat.

Jaksa menuntut Ibam dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, Ibam juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar.

Jika ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, ia terancam tambahan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Dengan demikian, total ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepada Ibam mencapai 22,5 tahun penjara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung