Repelita [Jakarta] - Selebgram sekaligus pembuat konten Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik usai mengalami peningkatan status hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana transaksi perhiasan.
Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh model Dewi Wulan.
ADVERTISEMENT
Kepastian penetapan status hukum baru tersebut diterima oleh pihak pelapor melalui dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-4.
Pihak pelapor meluapkan rasa lega setelah mengetahui proses penanganan hukum perkara tersebut telah dinaikkan statusnya oleh pihak kepolisian.
“Aku cukup puas ya tahu kalau dia modus nih. Dia tuh modus. Dia tuh penipu,” kata Dewi Wulan.
Penetapan hukum dalam perkara transaksi perhiasan bernilai ratusan ribu rupiah ini memperpanjang deretan persoalan hukum yang membelit sang influencer.
Saat ini Lisa Mariana tercatat menyandang status hukum tersangka pada tiga perkara berbeda di lingkungan penegak hukum.
Selain penanganan di Polres Jakarta Timur, ia juga berstatus tersangka atas perkara dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri serta penanganan video di Polda Jawa Barat.
Pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan resmi agar yang bersangkutan menghadiri pemeriksaan intensif dengan status barunya.
Saat dikonfirmasi mengenai rentetan perkara hukum yang menjerat dirinya, Lisa Mariana enggan memberikan pernyataan substantif.
“Aku enggak mau bahas itu, Mbak Sayang. Kayaknya ada yang lebih penting yang dibahas enggak sih?” ujar Lisa.
Seluruh rangkaian penanganan perkara hukum terhadap yang bersangkutan kini terus berjalan di masing-masing tingkatan kepolisian. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok