Berita, Nasional

Tifa Fauziah Sebut Persidangan Kasus Ijazah Jokowi Menyesatkan Akibat Absennya Pelapor dan Barang Bukti Fisik

Repelita.id

22 October 2026 13:50 WIB

Tifa Fauziah Sebut Persidangan Kasus Ijazah Jokowi Menyesatkan Akibat Absennya Pelapor dan Barang Bukti Fisik
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara dugaan ijazah palsu kembali menjadi perhatian publik setelah terdakwa memberikan keterangan resmi pasca pemeriksaan saksi selesai dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

Terdakwa Tifa Fauziah Tiasuma menyampaikan langsung situasi terkini mengenai jalannya proses hukum yang sedang ia hadapi melalui kanal YouTube Kompas TV Kupang.

Tifa Fauziah Tiasuma memberikan rangkuman mengenai jalannya agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

"seluruh Indonesia pada hari ini Kamis tanggal 22 Oktober 2026 sudah ee berlangsung ya sidang pokok perkara saya yang keempat dari 10 sidang yang sudah saya jalani," ujar Tifa Fauziah Tiasuma.

Dirinya menguraikan kronologi waktu penanganan perkara yang berjalan sejak pertengahan tahun hingga memasuki bulan ke sepuluh di tempat penegakan hukum tersebut.

Tifa Fauziah Tiasuma menilai ada kejanggalan besar mengenai ketidakhadiran figur sentral yang menjadi pelapor utama sejak awal proses persidangan digulirkan.

"sejak 2 Juli 2026 sampai dengan hari ini 22 Oktober 2026 dan sampai dengan 10 kali sidang tidak satu kalipun pelapor pertama yaitu Saudara Joko Widodo hadir," tutur Tifa Fauziah Tiasuma.

Selain ketidakhadiran pelapor, dokumen fisik berupa ijazah yang selama ini menjadi inti dari perdebatan publik juga tidak kunjung diperlihatkan oleh penuntut umum.

Tifa Fauziah Tiasuma menyayangkan perdebatan panjang yang terus bergulir di tengah masyarakat tanpa adanya pembuktian fisik dokumen asli di ruang sidang.

"jadi sungguh tidak ada artinya ketika kita mendebat memperdebatkan atau mendiskusikan sesuatu yang kita masih menduga-duga benda apakah itu tapi ijazahnya sendiri sampai dengan hari ini tidak dihadirkan boleh dibilang bahwa kita ini disesatkan ya," ungkap Tifa Fauziah Tiasuma.

Menurut pandangannya, ketiadaan bukti dokumen otentik tersebut membuat seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini menjadi terombang-ambing tanpa kejelasan hukum.

Namun pada agenda persidangan kali ini, jalannya pemeriksaan saksi dipantau langsung oleh sebuah lembaga pengawas peradilan nasional di Indonesia.

Kehadiran tim pemantau dari lembaga pengawas peradilan tersebut terjadi setelah tim penasihat hukum terdakwa melakukan koordinasi resmi pada hari sebelumnya.

Langkah ini memberikan ruang yang cukup bagi tim advokat terdakwa untuk melakukan pendalaman materi secara intensif terhadap saksi pertama bernama Dian Sandi Utama.

Tifa Fauziah Tiasuma membeberkan hasil pendalaman dari kesaksian Dian Sandi Utama yang dinilai sebagai pemicu utama dari polemik publik yang berlangsung lama.

"kami terbukti bahwa yang menjadi biang keladi dari semua keributan selama 600 hari ini adalah ya orang ini ya orang ini yang mengaku-ngaku dia melihat yang asli," kata Tifa Fauziah Tiasuma.

Terdakwa menilai pernyataan saksi di media sosial telah mengelabui opini publik karena memberikan kesan seolah saksi memotret langsung ijazah asli tersebut.

Fakta sidang justru membongkar bahwa saksi pertama bukan orang yang pertama kali menyebarkan berkas tersebut, melainkan hanya mengunduh dari sumber lain.

"dia mendapatkan postingan ini benda digital ini ini bukan ijazah ini benda digital itu dari satu akun yang sekarang sudah tidak ada lagi sudah hilang sudah kabur akunnya yaitu akun @yperpoison," jelas Tifa Fauziah Tiasuma.

Terdakwa memaparkan bukti pembicaraan elektronik antara saksi pertama dengan akun misterius tersebut yang berlangsung pada akhir April hingga awal Mei tahun lalu.

Dalam bukti pembicaraan elektronik itu, pengelola akun misterius tersebut telah memberikan pengakuan secara terbuka mengenai status dokumen digital yang disebarkannya.

"maaf ya Mas untuk foto ini saya asal nyomot saja itu pun saya peroleh dari akun yang lain," ucap Tifa Fauziah Tiasuma mengutip isi pesan elektronik dari akun @hyperpoison.

Atas dasar temuan di persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa berencana mengambil langkah hukum tegas untuk melaporkan saksi pertama ke pihak kepolisian.

Laporan polisi ke Polda Metro Jaya tersebut akan dilayangkan atas dugaan penyampaian keterangan palsu serta tindakan pengelabuan di tengah masyarakat.

Poin krusial lain yang dibongkar dalam persidangan adalah pengakuan dari saksi pertama mengenai durasi waktu perkenalannya dengan pihak pelapor pertama.

Saksi pertama mengaku baru mengenal pelapor pada tahun dua ribu dua puluh dua, namun memberikan narasi seolah sangat memahami latar belakang masa kecil pelapor.

Saksi pertama mengklaim mengetahui perubahan nama masa kecil pelapor dari informasi yang diberikan oleh salah seorang anggota keluarga yang dirahasiakan jati dirinya.

Pihak terdakwa menegaskan akan melakukan konfrontasi langsung dengan pelapor utama di persidangan untuk membuktikan kebenaran dari klaim nama masa kecil tersebut.

"sebab jika Saudara Joko Widodo ee apa namanya menyampaikan pernyataan yang berbeda maka saksi ini melakukan keterangan palsu di bawah sumpah melanggar pasal 373 terancam hukuman 7 tahun," tegas Tifa Fauziah Tiasuma.

Terdakwa juga menyoroti adanya kecerobohan administratif dalam dokumen berita acara pemeriksaan dari kepolisian yang disetujui begitu saja oleh saksi pertama.

Kecerobohan tersebut terlihat pada ketidaksesuaian penulisan nama hari dengan tanggal pemeriksaan pertama serta ketidaksinkronan lokasi pertemuan dengan pelapor.

Penasihat hukum terdakwa bernama Muhammad Taufik turut memberikan pandangan hukum mengenai keharusan jaksa untuk mematuhi prosedur pembuktian perkara di persidangan.

Muhammad Taufik menyatakan bahwa penuntut umum terkesan tidak serius dalam mengagendakan kehadiran pelapor utama sebagai figur kunci dari kasus hukum ini.

"perkara ini tidak akan pernah sempurna tanpa hadirnya Jokowi," tutur Muhammad Taufik dalam keterangannya pasca penundaan sidang.

Dirinya merujuk pada beberapa putusan hukum terdahulu yang menyatakan bahwa perkara harus dikembalikan kepada kejaksaan jika pelapor tidak hadir setelah dipanggil resmi.

Penasihat hukum lainnya bernama Abdullah Alkatiri mengkritik penuntut umum yang tidak membawa kontainer barang bukti fisik yang telah disita sejak tahap dua.

Abdullah Alkatiri menyayangkan sikap penuntut umum yang hanya membawa tas kecil tanpa memperlihatkan bukti fisik seperti mesin ketik atau berkas dokumen asli.

Tim hukum terdakwa optimis bahwa pasal-pasal mengenai pengkondisian dokumen digital tidak terbukti karena saksi mengakui berkas tersebut tidak mengalami modifikasi.

Proses hukum ini dinilai tidak layak dilanjutkan karena status pelapor sebagai delik absolut tidak terpenuhi dan bukti pembanding tidak pernah ada di persidangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung