Repelita Jakarta - Ketentuan mengenai mekanisme pemindahan pusat pemerintahan nasional yang tertuang dalam lembar undang-undang kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Tiga orang mahasiswa mengajukan permohonan pengujian aturan hukum formal yang terdaftar secara sah dengan nomor registrasi perkara 359/PUU-XXIV/2026.
ADVERTISEMENT
Kelompok akademis tersebut menuntut agar prosesi sakral pengucapan sumpah jabatan pimpinan kabinet nasional yang telah berjalan beberapa waktu lalu diulang kembali.
Para pemohon yang menginisiasi langkah hukum ketatanegaraan di meja hijau ini terdiri atas Sadam Fiqri, Muh Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun.
Dalam berkas tuntutannya, mereka mempersoalkan legalitas Pasal 39 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang menggantungkan status ibu kota pada penerbitan keputusan presiden.
Pihak pemohon berargumen bahwa kedudukan hukum wilayah kedaulatan baru di Kalimantan Timur sebenarnya telah sah berdiri sejak draf aturan induk disahkan.
“Menyatakan secara materiil status Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia telah beralih sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN),” tulis petitum pemohon, dikutip Minggu (27/9/2026).
Menurut pandangan mereka, keberadaan surat ketetapan eksekutif sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk menunda ataupun membatalkan status wilayah kedaulatan yang baru.
Instrumen tersebut dinilai hanya memiliki fungsi teknis prosedural yang berkaitan erat dengan masalah pemindahan sarana fisik kedudukan perkantoran birokrasi pemerintahan semata.
“Keppres hanyalah bersifat deklaratoris-eksekutif untuk pemindahan fisik kedudukan jabatan (seat of government), namun tidak memiliki daya ikat konstitusional untuk menunda atau membatalkan status hukum Nusantara yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” tulis permohonan pemohon, dikutip Minggu (27/9/2026).
Atas dasar pertimbangan tersebut, mereka menilai pelaksanaan upacara kenegaraan pimpinan tertinggi yang digelar di Jakarta bertentangan dengan mandat hukum dasar negara.
“Menyatakan Berita Acara Pelantikan dan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029 yang dilaksanakan di Jakarta cacat formil dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dilaksanakan di luar Ibu Kota Negara yang sah,” kata pemohon dalam tuntutannya.
Oleh karena itu, majelis hakim didesak untuk mengeluarkan perintah resmi kepada panitia penyelenggara pemilu serta lembaga legislatif agar segera menggelar upacara ulang secara konstitusional.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar ulang prosesi pengucapan sumpah dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara yang sah secara konstitusi,” kata mereka memungkasi petitumnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok